LAPORAN DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK TERHADAP JURNALIS, PERLU PERHATIAN PRINSIP UU PERS DALAM PENANGANANNYA
Medan, 11 Juni 2026 – Berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara tertanggal 1 Juni 2026, tercatat adanya laporan dugaan tindak pidana yang disampaikan dengan nomor registrasi B/TLP/ARES.1.14/VI/2026/Biasa. Laporan tersebut menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 27 ayat (4) jo. Pasal 45 ayat 88 jo. Pasal 52 jo. Pasal 7 ayat (1) huruf h Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta disandingkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan peraturan perundangan lainnya.
Laporan ini ditujukan kepada Sri Wage yang beralamat di Jalan Gangu Dg. Rao Rauan VII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Dalam surat perintah penyelidikan yang ditandatangani oleh Kepala Sub Penyidik Bidang Penyidikan Umum Polda Sumatera Utara, AKP Budiman, S.E., M.H., disebutkan bahwa proses pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis, 11 Juni 2026 pukul 11.00 WIB di Kantor Polrestabes Medan. Penyidik yang ditunjuk untuk menangani perkara ini adalah Penyidik Iptu Yansen Malau, S.H.
⚖️ PANDANGAN HUKUM: JURNALIS DILINDUNGI OLEH UU PERS
Menanggapi adanya laporan yang menduga pelanggaran menggunakan payung hukum UU ITE, muncul penegasan dari berbagai kalangan yang menekankan pentingnya pemahaman yang tepat mengenai ruang lingkup hukum yang berlaku bagi wartawan dan jurnalis.
Secara prinsip, tugas jurnalistik memiliki landasan hukum khusus yang lebih tinggi dan melindungi kemerdekaan pers, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 6 ayat (1) UU Pers secara tegas menyatakan bahwa:
“Wartawan dalam melaksanakan profesinya mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Selain itu, dalam Pasal 7 ayat (2) dijelaskan bahwa tanggung jawab atas pemberitaan terletak pada media pers dan pimpinan redaksi, bukan semata-mata pada wartawan pelaksana, sepanjang pemberitaan tersebut dilakukan sesuai kaidah jurnalistik. Hal ini diperkuat lagi dengan Pasal 14 ayat (2) UU Pers yang menyatakan bahwa dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi hukum dan tidak dapat dituntut secara pidana kecuali terbukti melanggar hukum pidana umum secara terbatas dan tidak melanggar prinsip kemerdekaan pers.
Batas Penerapan UU ITE bagi Jurnalis
Para pengamat hukum dan organisasi pers menegaskan bahwa UU ITE tidak dapat diterapkan secara sembarangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Hal ini didasarkan pada asas hukum khusus mengesampingkan hukum umum (lex specialis derogat legi generali). Karena UU Pers merupakan peraturan khusus yang mengatur profesi dan kegiatan pers, maka ketentuan dalam UU ITE tidak berlaku jika materi yang disampaikan merupakan hasil kerja jurnalistik yang sah.
Kriteria kerja jurnalistik yang sah meliputi:
- Dilakukan untuk kepentingan publik;
- Berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan;
- Memenuhi asas berimbang dan akurasi;
- Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.
Apabila terdapat ketidakpuasan terhadap isi pemberitaan, maka jalur penyelesaian yang utama dan harus didahulukan bukanlah jalur pidana melalui UU ITE, melainkan mekanisme yang diatur dalam UU Pers, yaitu hak jawab, hak koreksi, atau penyelesaian melalui Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pers.
📢 SERUAN KEPADA PIHAK KEPOLISIAN
Menyikapi perkembangan ini, elemen masyarakat dan organisasi pers meminta kepada pihak kepolisian, khususnya penyidik di lingkungan Polda Sumatera Utara, untuk senantiasa mematuhi ketentuan dalam UU Pers dalam menangani kasus yang melibatkan wartawan.
“Pihak kepolisian wajib mengedepankan UU Pers terlebih dahulu sebelum menggunakan ketentuan pidana lain seperti UU ITE. Menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE terhadap jurnalis yang melaporkan fakta justru dapat menghambat kebebasan menyampaikan informasi dan melindungi kepentingan publik,” tegas salah satu pengamat hukum.
Jika setelah diperiksa terbukti bahwa tulisan atau laporan tersebut adalah hasil peliputan jurnalistik yang sesuai standar, maka proses hukum pidana harus dihentikan dan dikembalikan ke mekanisme penyelesaian yang diatur dalam peraturan pers. Hal ini penting untuk menjamin agar wartawan tidak takut dalam menjalankan tugas mengawasi jalannya pemerintahan dan kepentingan masyarakat luas.
Pihak kepolisian diharapkan dapat bersikap cermat, objektif, dan membedakan antara tindak pidana biasa dengan kegiatan jurnalistik yang sah, agar penegakan hukum tidak berbalik menjadi alat untuk membungkam kebebasan pers di Indonesia.
Sumber:
- Dokumen Surat Perintah Penyelidikan Polda Sumut
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik






Tidak ada komentar:
Posting Komentar