Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Haji


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

POLRI WATCH: PENANGANAN LAPORAN TERHADAP JURNALIS HARUS MENGUTAMAKAN UU PERS DAN ASAS KEADILAN

Rabu, 10 Juni 2026 | 10.6.26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-11T05:12:33Z

 
POLRI WATCH: PENANGANAN LAPORAN TERHADAP JURNALIS HARUS MENGUTAMAKAN UU PERS DAN ASAS KEADILAN





 
Medan, 11 Juni 2026 – Menanggapi adanya laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan tuduhan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada seorang jurnalis, Ketua Umum Lembaga Pemerhati Kinerja Kepolisian POLRI WATCH, Dr. Ikhwaluddin Simatupang, S.H., M.Hum, angkat bicara dan memberikan pandangan hukum yang tegas agar proses penyelidikan berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.



 
Dalam pernyataannya, Dr. Ikhwaluddin menegaskan bahwa kepolisian sebagai lembaga penegak hukum wajib memahami dan menerapkan prinsip hukum lex specialis derogat legi generali, yang berarti hukum yang bersifat khusus harus didahulukan dan mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
 



“Dalam kasus yang menyangkut kegiatan wartawan atau jurnalis, landasan hukum utamanya bukanlah UU ITE atau ketentuan pidana umum, melainkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU Pers adalah hukum khusus yang secara tegas melindungi kemerdekaan pers dan tugas jurnalistik demi kepentingan publik,” ujarnya.




 
Ia menjelaskan lebih lanjut, bahwa selama apa yang disampaikan atau dimuat oleh wartawan merupakan hasil peliputan, pengungkapan fakta, dan sesuai dengan kaidah jurnalistik serta Kode Etik Jurnalistik, maka tindakan tersebut tidak dapat digolongkan sebagai perbuatan pidana.



 
“UU ITE adalah hukum umum. Jika diterapkan sembarangan terhadap pekerjaan jurnalistik, hal itu sama saja dengan membatasi hak rakyat untuk mengetahui informasi dan mengawasi jalannya penyelenggaraan negara. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, maka jalur yang harus ditempuh bukanlah laporan pidana, melainkan mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers, yaitu hak jawab, hak koreksi, atau penyelesaian melalui Dewan Pers,” tegasnya.







 
Menyikapi surat perintah penyelidikan yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dengan nomor B/TLP/ARES.1.14/VI/2026/Biasa tertanggal 1 Juni 2026, Dr. Ikhwaluddin mengingatkan jajaran penyidik untuk bekerja secara cermat dan objektif.
 




“Kami meminta kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan jajaran penyidik yang menangani perkara ini untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam terlebih dahulu. Cek apakah isi yang dilaporkan itu benar-benar hasil kerja jurnalistik yang sah, ataukah perbuatan lain yang terlepas dari tugas profesi. Jika terbukti itu adalah pekerjaan jurnalistik yang bertanggung jawab, maka proses penyelidikan pidana harus dihentikan dan dikembalikan ke jalur yang sesuai,” imbuhnya.
 
Ketua Umum POLRI WATCH itu juga menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik atau pemberitaan yang mengungkapkan kepentingan umum. Kepolisian, lanjutnya, harus menjadi garda terdepan dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara, termasuk hak pers untuk menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial.
 




“Kami akan terus mengawasi perkembangan kasus ini. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan atau penerapan hukum yang tidak tepat, POLRI WATCH tidak segan-segan untuk menyampaikan koreksi dan pembinaan demi menjaga citra kepolisian yang profesional dan berkeadilan,” pungkas Dr. Ikhwaluddin Simatupang.
 
 
 
Diterbitkan oleh:
Lembaga Pemerhati Kinerja Kepolisian
POLRI WATCH
Medan, 11 Juni 2026
 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update