TEBING TINGGI – POLRIWATCHNEWS
Sidang perkara dugaan korupsi anggaran belanja Bahan Bakar Minyak bersubsidi untuk armada persampahan Dinas Lingkungan Hidup Pemko Tebing Tinggi TA 2024 digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/7/2026).
Terdakwa dalam kasus ini adalah Kepala Dinas Sosial Pemko Tebing Tinggi, H. Muhammad Hasbie Ashshiddiqi, MM, M.Si. Saat dugaan tindak pidana terjadi, terdakwa menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemko Tebing Tinggi.
Akibat perbuatan terdakwa, negara diduga mengalami kerugian sebesar *Rp863.016.444*.
Dalam berkas terpisah, terdakwa didakwa bersama Meifiansyah selaku Bendahara Pengeluaran dan Zul Hadin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebing Tinggi, Christian Bonardo, dalam dakwaannya di Ruang Cakra 9 PN Medan menyebut terdakwa memerintahkan pembelian BBM bersubsidi untuk kendaraan operasional persampahan di sejumlah SPBU Kota Tebing Tinggi.
Terdakwa bersama PPTK dan bendahara pengeluaran juga diduga bersepakat menunjuk pengawas BBM untuk memantau pengisian dan melakukan pembelian BBM di SPBU.
Lebih lanjut, terdakwa diduga mengetahui bendahara membuat struk pembelian BBM yang tidak sesuai dengan transaksi riil sebagai dokumen pencairan anggaran. Terdakwa bahkan disebut memerintahkan pengadaan printer thermal untuk mencetak struk fiktif sebagai bukti pertanggungjawaban.
“Terdakwa diduga menyetujui nota dinas permintaan pembayaran belanja BBM, kuitansi, SPJ, hingga menandatangani SPM yang menjadi dasar pencairan dana, tanpa melakukan pemeriksaan kebenaran transaksi pembelian BBM,” ujar JPU Christian Bonardo.
Dalam dakwaan juga disebutkan, pada awal TA 2024 Dinas LH Kota Tebing Tinggi menganggarkan belanja BBM kendaraan operasional persampahan sebesar *Rp1.124.930.000*. Setelah perubahan, anggaran naik menjadi *Rp1.421.810.000*.
Sepanjang tahun tersebut diterbitkan puluhan nota dinas, kuitansi, SPP, SPM hingga SP2D sebagai dasar pencairan dana BBM.
Hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumut menemukan faktur yang dipertanggungjawabkan tidak diterbitkan oleh SPBU terkait. Format faktur berbeda dan nama operator yang tercantum bukan pegawai SPBU dimaksud.
Data dari PT Pertamina Patra Niaga juga menunjukkan realisasi pembelian BBM jauh lebih kecil dari nilai yang dicairkan.
Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Sumut, kerugian negara atas dugaan korupsi penggunaan anggaran BBM bersubsidi jenis Biosolar dan Pertalite pada angkutan persampahan DLH Kota Tebing Tinggi TA 2024 mencapai *Rp863.016.444*.
“Atas perbuatan para terdakwa, ketiganya didakwa melanggar Pasal 604 KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,” jelas JPU.
Diketahui, dugaan korupsi ini terjadi saat Hasbie menjabat Kadis LH Kota Tebing Tinggi. Sementara terdakwa diamankan saat menjabat sebagai Kadis Sosial Kota Tebing Tinggi.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar