Foto: Dua Tersangka Pencuri A dan RS usai Dibekuk Tim Jatanras Elang Sakti dan Reskrim Polsek Rambutan.
TEBING TINGGI, POLRIWATCNEWS - Tim Jatanras Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi bersama Unit Reskrim Polsek Rambutan berhasil mengungkap dua perkara pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Dalam pengungkapan tersebut, petugas membekuk dua tersangka yakni A (31) dan RS (19) yang keduanya warga kota Tebing Tinggi dan kini diamankan di Mapolres Tebing Tinggi bersama barang untuk pengusutan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., M.H.,ketika dihubungi Wartawan Sabtu ( 12/9/2026) malam mengatakan, pengungkapan kedua perkara tersebut dilakukan melalui serangkaian penyelidikan hingga petugas berhasil mengetahui keberadaan para pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, Tim kita berhasil membekuk pelaku A pertama. Selanjutnya, A memberikan informasi mengenai keberadaan rekannya. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membekuk pelaku kedua yakni RS ,” kata Kasat.
Kronologis nya begini Kata Kasat, Kasus pertama terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan K.F. Tandean Lingkungan IV, Kelurahan Bandar Sakti. Saat kejadian, seorang saksi memergoki pria berada di dalam kamar dan berdiri di depan lemari.
Mengetahui aksinya diketahui, pelaku langsung melarikan diri dan sempat dikejar oleh saksi, namun berhasil lolos melalui pintu depan. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan tiga unit telepon seluler, tas, perhiasan, power bank, dompet berisi uang tunai, kartu ATM dan sejumlah barang lainnya dengan total kerugian sekitar Rp40 juta.
Sementara perkara kedua terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan K.F. Tandean Gang Lada Hitam, Kelurahan Bandar Sakti. Korban yang sedang berada di Tanjung Balai mendapat informasi bahwa rumah kontrakannya telah diacak-acak dan satu unit sepeda motor hilang.
Setelah tiba di lokasi, korban mendapati sejumlah barang lainnya turut hilang, di antaranya dua unit televisi, mesin kulkas, mesin cuci, mesin air, pengering rambut, power bank, speaker Bluetooth, peralatan rumah tangga dan sejumlah barang elektronik. Kerugian dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp45 juta.
Menindaklanjuti kedua laporan tersebut, Tim Jatanras Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi bersama Unit Reskrim Polsek Rambutan yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga Risdin, S.Tr.I.K., CPHR., CBA., melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para pelaku.
Pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menemukan keberadaan A di belakang sebuah rumah di Jalan K.F. Tandean, Kelurahan Bandar Sakti. Petugas langsung membekuk A tanpa perlawanan.
Saat diperiksa, A mengakui perbuatannya dan memberikan informasi mengenai keberadaan RS. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan RS di rumahnya di Jalan Bawang Merah, Kelurahan Bandar Sakti.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario BK 2075 SU dan satu unit handphone Samsung Galaxy A52s. Polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kedua perkara tersebut.
"Kini kedua tersangka diamankan di Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut dan kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan",ungkap Dr.Erick Siahaan yang didampingi Tim Elang Sakti Ipda Rangga .
( Suarno Arifin )






Tidak ada komentar:
Posting Komentar