Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Haji


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

AKTIVIS LINGKUNGAN SUMUT SAMPAIKAN BELUM ADA KASUS SERIUS SEPERTI DI RIAU; PT MUSIM MAS DITETAPKAN JADI TERSANGKA KORPORASI KERUSAKAN LINGKUNGAN

Jumat, 22 Mei 2026 | 22.5.26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-22T10:17:42Z
AKTIVIS LINGKUNGAN SUMUT SAMPAIKAN BELUM ADA KASUS SERIUS SEPERTI DI RIAU; PT MUSIM MAS DITETAPKAN JADI TERSANGKA KORPORASI KERUSAKAN LINGKUNGAN
 


MEDAN (PWN), 20 Mei 2026 – Isu kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas industri dan perkebunan kembali menjadi sorotan tajam, menyusul langkah tegas Polda Riau yang resmi menetapkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan kejahatan lingkungan yang terjadi di Kabupaten Pelalawan, Riau.





Menanggapi kasus besar ini, aktivis Lingkungan dan Tanah Ulayat Sumatera Utara, Rules Gajah, S.Kom., memberikan pandangannya saat ditemui awak media di kantornya yang beralamat di Jalan Cempaka Raya No. 96, Helvetia, Medan, pada Rabu (20/5/2026).


 
Menurut Rules Gajah, hingga saat ini di wilayah Sumatera Utara belum ditemukan atau diungkap kasus dengan skala dan dampak kerusakan yang setara dengan apa yang terjadi di Riau, baik yang menyangkut pabrik yang membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) maupun pabrik atau perusahaan perkebunan yang terbukti secara masif merusak lingkungan hidup.
 


“Di Sumatera Utara sampai saat ini belum ada kasus yang diungkapkan setara dengan kasus di Riau tersebut, baik itu menyangkut masalah pabrik yang membuang limbah B3 maupun perusahaan-perusahaan yang terbukti merusak lingkungan hidup secara besar-besaran,” tegas Rules Gajah, S.Kom.
 
Sementara itu, di Provinsi Riau, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa PT Musim Mas diduga kuat telah melakukan aktivitas perkebunan sawit ilegal yang merusak kawasan hutan dan sempadan Sungai Air Hitam. Berdasarkan perhitungan tim ahli, nilai kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tersebut ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp187,8 miliar.
 
“Kasus ini mulai terendus pada Januari 2025, meski aktivitas budidaya sawit ilegal tersebut dilaporkan sudah berjalan sejak tahun 2022,” ungkap Ade Kuncoro Ridwan.
 
Kasus bermula dari laporan resmi yang disampaikan oleh Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia pada Desember 2025 lalu. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik dengan pendekatan penyidikan berbasis ilmiah (scientific investigation). Hasil temuan di lapangan menunjukkan pelanggaran berat, di mana perusahaan menanam kelapa sawit hanya berjarak 2 hingga 5 meter dari bibir Sungai Air Hitam. Padahal, peraturan perundang-undangan mewajibkan jarak aman minimal sejauh 50 meter dari sempadan sungai untuk menjaga kelestarian ekosistem perairan.
 
Akibat pelanggaran jarak sempadan dan pengelolaan lahan yang buruk, lingkungan sekitar mengalami kerusakan parah berupa erosi tanah, penurunan permukaan tanah, hingga tanah longsor sedalam 1 hingga 2 meter di sepanjang kawasan aliran sungai. Tidak hanya itu, luas lahan yang dikelola perusahaan tersebut juga terbukti tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung dan area konservasi dengan luas mencapai sekitar 29 ribu hektare.
 
“Hasil pemeriksaan laboratorium juga menunjukkan parameter kerusakan tanah telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan yang diperbolehkan,” tegas Ade.
 
Dalam proses pengungkapan kasus ini, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi dan melibatkan 8 tenaga ahli dari berbagai disiplin ilmu, mulai dari ahli pemetaan, ahli kerusakan tanah, hingga ahli hukum pidana. Pihak kepolisian juga telah menyita 30 dokumen penting sebagai barang bukti, meliputi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dokumen legalitas perusahaan, serta 17 lembar hasil uji laboratorium kerusakan tanah.
 
Secara hukum, PT Musim Mas kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Atas tindak pidana lingkungan ini, perusahaan dan pihak yang bertanggung jawab terancam pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda korporasi hingga mencapai Rp10 miliar.
 
“Negara harus hadir dan tegas memastikan tidak ada pihak ataupun korporasi yang berani merusak lingkungan hidup hanya demi keuntungan sepihak, apalagi jika merugikan masyarakat luas dan generasi mendatang,” pungkas Ade Kuncoro Ridwan.
 
Kasus ini menjadi catatan penting dan peringatan bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia, termasuk di Sumatera Utara, agar senantiasa mematuhi aturan lingkungan dan tidak mengulangi pelanggaran serupa.
 
#BeritaLingkungan #PerlindunganLingkungan #PTMusimMas #SumateraUtara #Riau #UUPLH #TegakkanHukum
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update