Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

iklan HG


 

Ads

banner

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas Ditangkap Polisi.

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 1.8.26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-02T06:20:55Z
Foto: tersangka kekerasan seksualitas

Tebing Tinggi, POLRIWATCHNEWS -Satreskrim Polres Tebing Tinggi melalui Tim Jatanras Elang Sakti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga Risdin, S.Tr.I.K., CPHR.,CBA, mengamankan seorang pria berinisial NF (32) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas. 

Informasi yang diperoleh Wartawan pelaku ditangkap pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Ria-Ria, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., pada Sabtu (1/8/2026,) petang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang disampaikan pihak keluarga korban kepada Polres Tebing Tinggi.

"Setelah menerima laporan, Tim Jatanras Elang Sakti bersama Unit PPA Satreskrim Polres Tebing Tinggi segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.
    
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di Desa Juhar Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai pada Minggu siang (26/4/2026). Kasus itu terungkap setelah korban AS (25), menceritakan kejadian yang dialaminya kepada salah seorang warga. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak keluarga.

Pihak keluarga sebelumnya sempat berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan, perkara akhirnya dilaporkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam proses pemeriksaan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa kaos warna biru muda, celana pendek warna biru muda, dan pakaian dalam wanita.

Foto: Barang bukti

"Kini pelaku NF telah dijebloskan ke sel Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, dan pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual",tegas Dr.Erick Siahaan. (WARNO)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update