Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

iklan HG


 

Ads

banner

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penetapan Tersangka Antonius Tumanggor: Di Mana Posisi Restorative Justice dan Mengapa Muncul Beragam Pertanyaan Publik?

Minggu, 02 Agustus 2026 | 2.8.26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-02T17:21:44Z


Penetapan Tersangka Antonius Tumanggor: Di Mana Posisi Restorative Justice dan Mengapa Muncul Beragam Pertanyaan Publik?



Medan – Penetapan anggota DPRD Kota Medan, Antonius Tumanggor (AT), bersama anaknya berinisial D sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan oleh Polrestabes Medan memunculkan berbagai pertanyaan di ruang publik. Selain aspek pembuktian hukum, perhatian masyarakat kini mengarah pada isu adanya informasi mengenai perdamaian antara Antonius Tumanggor dan pelapor Robin Marajohan Silalahi (RMS), serta kemungkinan penerapan Restorative Justice (RJ).



Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dalam keterangannya kepada media menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup. Penyidik juga menyebut proses hukum masih berlanjut dan belum menutup kemungkinan adanya perkembangan baru.




Namun demikian, dalam penjelasan resmi tersebut, tidak disampaikan apakah terdapat fakta mengenai perdamaian para pihak, pencabutan laporan, ataupun adanya permohonan penghentian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.



Restorative Justice Bukan Hak Otomatis



Dalam sistem hukum pidana Indonesia, Restorative Justice bukanlah hak yang otomatis berlaku pada setiap perkara. Mekanisme tersebut memiliki syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.



Di antaranya adalah adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku, tidak adanya keberatan dari pihak korban, serta hasil gelar perkara yang menyatakan perkara memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.


Artinya, sekalipun beredar informasi mengenai perdamaian, proses hukum tidak serta-merta berhenti apabila penyidik menilai perkara belum memenuhi seluruh persyaratan hukum.



Pertanyaan yang Muncul di Ruang Publik

Seiring berkembangnya perkara ini, muncul sejumlah pertanyaan yang menjadi perhatian masyarakat dan layak memperoleh penjelasan resmi dari pihak berwenang, antara lain:


  • Benarkah telah terjadi perdamaian antara Antonius Tumanggor dan Robin Marajohan Silalahi?

  • Jika benar telah ada perdamaian, apakah disertai pencabutan laporan polisi atau hanya sebatas kesepakatan secara kekeluargaan?

  • Apakah pernah diajukan permohonan Restorative Justice kepada penyidik?

  • Bila permohonan tersebut diajukan, apakah telah dilakukan gelar perkara dan apa hasilnya?

  • Mengapa dalam konferensi pers Kapolrestabes Medan tidak disampaikan adanya informasi mengenai perdamaian maupun permohonan RJ, apabila memang hal tersebut pernah terjadi?


Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk menghindari berkembangnya spekulasi yang dapat menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.



Permohonan RJ dari Ketua DPW NasDem Sumut



Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada munculnya informasi bahwa Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara disebut meminta penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice.



Hal yang kemudian menjadi pertanyaan publik ialah apakah permintaan tersebut merupakan sikap resmi partai atau hanya pandangan pribadi sebagai pimpinan wilayah.



Publik juga mempertanyakan apakah Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan memiliki pandangan atau langkah yang sama, mengingat Antonius Tumanggor merupakan anggota DPRD Kota Medan dari Partai NasDem.



Sampai saat ini, belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan posisi organisasi secara menyeluruh terkait persoalan tersebut.



Dugaan Unsur Politis Perlu Dibuktikan



Di media sosial juga berkembang berbagai spekulasi yang mengaitkan perkara ini dengan dinamika politik, termasuk isu adanya kepentingan tertentu terhadap posisi Antonius Tumanggor sebagai anggota DPRD Kota Medan.


Bahkan beredar dugaan bahwa perkara hukum ini berkaitan dengan kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW).



Namun demikian, hingga saat ini tidak terdapat bukti atau pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait yang membenarkan adanya motif politik dalam penanganan perkara tersebut.



Karena itu, dugaan mengenai unsur politis maupun isu PAW masih sebatas spekulasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.



Dalam prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Dewan Pers, informasi yang belum terverifikasi harus diperlakukan sebagai dugaan dan tidak boleh disajikan sebagai fakta.



Transparansi Menjadi Kunci

Perkara yang melibatkan pejabat publik memang selalu menjadi perhatian masyarakat. Oleh karena itu, transparansi dari seluruh pihak menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.



Apabila benar terdapat upaya perdamaian maupun permohonan Restorative Justice, penjelasan resmi mengenai alasan diterima atau ditolaknya mekanisme tersebut akan membantu memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.



Sebaliknya, apabila memang tidak pernah ada proses tersebut, penegasan resmi juga diperlukan agar tidak berkembang berbagai informasi yang belum terverifikasi.



Penutup



Hingga berita ini disusun, proses penyidikan terhadap Antonius Tumanggor dan anaknya masih berlangsung di Polrestabes Medan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan dan masih dikenakan kewajiban wajib lapor sesuai pertimbangan penyidik.



Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Polrestabes Medan, Antonius Tumanggor, Robin Marajohan Silalahi, DPW Partai NasDem Sumatera Utara, maupun DPD Partai NasDem Kota Medan apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan atau ditambahkan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update