Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

iklan HG


 

Ads

banner

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kurnia Teruslah Berjuang ! Pahami Beda RJ yang Berlatar Belakang Mesti "Bebas Demi hukum"

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 1.8.26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-01T13:39:04Z
Foto: Prof Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Oleh: Prof Eggi Sudjana dan DHL

JAKARTA, POLRIWATCHNEWS - Pastinya penulis dan Prof . Dr. Eggi Sudjana, SH,. MS.i. (BES) amat pahami apa yang dinyatakan publis oleh advokat Kurnia Royani (Ref. Youtube) karena kami berdua awalnya yang menyertakan / mengajak Kurnia yang "pandai dan berani bicara" untuk bergabung ke TPUA dan awalnya Ia yang "mungkin simpatisan" yang selalu nampak ramah berusaha menyapa penulis (DHL) dibanyak pertemuan agenda aksi aksi solidaritas (demo).

Maka untuk publik yang kritis dan nalar sehat, perlu kami luruskan dan informasi edukasi sekaligus pencerahan publik pada porsi yang sebenarnya terhadap materi narasi yutub 'a quo referensi artikel', bahwa:
 
"UU. Advokat Pasal 16, jo. Pasal 10 UU. No. 31 / 2014 Tentang LPSK Pelapor/Pengadu Dumas tak bisa di lapor balik, BES tak pernah di BAP satu kalipun, maka tidak boleh distatuskan menjadi TSK. Ini jelas asas legalitasnya, terlebih jika setiap orang yang konsistensi atas penegakan hukum mau menyimak secara objektif merujuk PERKAPPOLRI NO 6 Tahun 2019 dan BES diperkuat oleh Legal Opinion) pakar hukum pidana (LO dari Dr. MUZAKIR SH .MH) Guru Besar Hukum Pidana dari UII Jogya. Jadi karena ini lah BES dan DHL yang membuat opini hukum sendiri secara objektif dan realistis data, bahkan membacanya dihadapan gelar perkara khusus Polda Metro Jaya (15/12/2026) selebihnya diberbagai media online dan yutub. Selebihnya logis jika Kurnia dan setiap sosok dipertanyakan publik demi kepastian *"apakah Kurnia ikut melaporkan Jokowi bersama TPUA ke DUMAS pada 9 Desember 2024 dan apakah Kurnia Cs patuhi komando cooling down?".* Jika tidak patuh komando, maka Kurnia Cs patuh kepada sosok siapa, lalu sebagai Ketua TPUA apa alasan moralitas atau konsep berpikir Ketua harus menyertakan dalam langkah strategi kepada "jamaah yang tidak patuh Komando ?" Apa lagi di ketahui saat itu Kurnia dan Rijal Fadillah telah bergabung ke Taka yang di komandoi Ahmad Khozinudin dan Petrus S juga oleh Abraham samad di belakang layarnya. 

Bahwa kemudian sejarah hukum di tanah air membuktikan BES yang dilaporkan oleh Jokowi dan *DHL yang tidak pernah dilaporkan akhirnya mendapat SP.3 dan cekal di cabut, dan _TANPA MINTA MAAF_*, apalagi ada fitnah /tuduhan sadis menerima uang , jahat memang fitnah sadis tersebut . Sisi lain nya sebenarnya tidak (perlu) minta RJ , karena mantan Presiden RI ke tujuh sudah sampai kan UNDERSTANDING .

Bahwa namun demikian secara hukum SP3 tentunya harus melalui proses yang substantif tidak bisa ujug-ujug lalu blunder (penyimpangan hukum), semua perilaku hukum harus memiliki asas legalitas (rule of law).

Oleh karenanya jika berpikir sehat dan jernih dalam pola dan rangkaian sikap berpikir setiap subjek hukum tentu idealnya harus ilmiah atau Objektif, Sitimatis_Toleran, Jujur Benar Dan Adil. Sehingga perspektif dan logika dalam konteks konsep berpikir seorang intelektualis tidak sekedar intuitif atau hanya dilandasi naluri dengan rasa kebencian (subjektifitas) dan justru merasa paling benar bahkan tidak mau sekedar intropeksi mengakui 'kekeliruan' dan tidak berupaya refleksikan diri dalam rangka introspeksi . 

Bahwa data empirik menunjukan di Solo (Jalan Kutai Nomor 1) proses edukasi hukum memang faktual disampaikan penulis (BES) langsung kepada Pelapor Jokowi_on the spot, tepat nya 8 Januari 2026 dan oleh sebab pemahaman hukum yang BES sampaikan tentang "UU. Advokat Pasal 16, jo. Pasal 10 UU. No. 31 / 2014 Tentang LPSK Pelapor/Pengadu Dumas tak bisa di lapor balik Jo. PERKAPPOLRI NO 6 Tahun 2019 dan BES diperkuat oleh Legal Opinion) pakar hukum pidana (LO dari Dr. MUZAKIR SH .MH . Guru Besar Hukum Pidana dari UII Jogya , maka atas IJIN ALLAAH SUBHANNAHU WA TA'ALA, kadarullah NYA , eks Presiden RI ke-7 (dua periode 2014-2024) dihadapan beberapa aparatur penyidik dan DHL Pelapor to the point, mengatakan _"yah kita understanding"_ , kemudian meminta pihak kepolisian agar secepat nya memproses understanding yang sudah terjadi. 

Selanjutnya selain asas legalitas sebagai ketentuan hukum positif (hukum harus berlaku) Penulis/ BES juga sampaikan ayat ayat suci Al Quran Surah At Thaha ayat 43 dan 44 . Hal tentang penyampaian Surah At Thaha tersebut langsung di hadapan pa Jokowidodo , ini sudah sejak awal BES sampaikan kepada DHL dan mesti diinformasikan kepada seorang Tokoh Besar di negeri ini, selain "cabut cekal" dampak kebutuhan medical check up di Rumah Sakit di luar negeri (Penang) mesti dilakukan . Jadi kehadiran Bes dan Dhl ke kediaman pa Jokowi BUKAN lah untuk minta maaf apalagi ngemis minta RJ , camkan ini agar tidak memfitnah lagi , sampai di katakan Bes dan Dhl tinggal perjuangan ? Kami masih terus berjuang dengan cara kami sendiri , antara lain tetap dukung adinda Kurnia , Rijal Fadillah untuk bongkar sekelas jelas nya mengenai ijasah pa Jokowidodo, maka sesuai judul tulisan ini " KURNIA TERUSLAH BERJUANG ..." 

Bahwa akhirnya pada 11 Januari dan 13 Januari 2026 baru di ditandangani sebagai proses untuk keluar SP3 dan cekal di cabut (15 Januari 2026).

Bahwa ini lah yang dinamakan *FAKTOR DEMI HUKUM* diluar konteks vonis badan peradilan (karena nyata bukan melalui proses persidangan ?) demi hukum formil "bahkan kebenaran materil" melalui metode pendekatan melulu didasari argumentasi hukum yang bersifat understanding BES & DHL dengan Jokowidodo sebagai pelapor, lalu dalam waktu sepekan ditindaklanjuti oleh proses RJ kemudian SP-3. Oleh karenanya gunakan akal sehat untuk mampu membedakan RJ dengan DEMI HUKUM .

Adapun dalam konteks kebebasan berpikir (HAM) perihal adanya perbedaan pendapat atau penolakan proses RJ dan SP.3 tentu bebas sebebasnya, namun semata harus didasari asas legalitas dan legal standing (ius konstitum) bukan apriori belaka, tidak intuitif namun semata objektifitas dan akuntebel (OBST-JUBEDIL), karena setiap orang terlebih muslim "tidak boleh sengaja menanam benih fitnah" Q.S. 17 ayat 36 , lalu berkesinambungan menyebarluaskannya.

Sesuai Firman Allah yang disampaikan oleh Malaikat Jibril kepada Baginda Muhammad Rasulullah:

Ayat Al-Qur'an tentang larangan fitnah dan berita bohong mencakup Surat Al-Baqarah Ayat 191, Surat Al-Hujurat Ayat 6, dan Surat Al-Qalam Ayat 10-12. 

Rincian dari keempat Ayat Al-Qur'an diatas, intinya menjelaskan tentang bahaya dan dosa besar daripada perilaku fitnah atau kecerobohan berkata kata / Asbun .

Surat Al-Baqarah Ayat 191: bahwa perbuatan fitnah (seperti syirik dan menindas kebenaran) lebih besar dosanya dan lebih kejam daripada pembunuhan.

Surat Al-Hujurat Ayat 6: Berisi perintah untuk melakukan tabayyun (meneliti dan memverifikasi kebenaran) saat menerima berita dari orang fasik agar tidak mencelakakan orang lain *_karena kebodohan atau kesembronoan._*

Surat Al-Qalam Ayat 10-13 : Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَلَا تُطِعْ كُلَّ حَلَّا فٍ مَّهِيْنٍ
wa laa tuthi' kulla hallaafim mahiin

"Dan janganlah engkau patuhi setiap orang yang suka bersumpah dan suka menghina,"
(QS. Al-Qalam 68: Ayat 10) . 

هَمَّا زٍ مَّشَّآءٍ بِۢنَمِيْمٍ
hammaazim masysyaaa-im binamiim

"suka mencela, yang kian kemari menyebarkan fitnah,"
(QS. Al-Qalam ayat 11 ) . 

مَّنَّا عٍ لِّلْخَيْرِ مُعْتَدٍ اَثِيْمٍ
mannaa'il lil-khoiri mu'tadin asiim

"yang merintangi segala yang baik, yang melampaui batas, dan banyak dosa,"
(QS. Al-Qalam 68: Ayat 12) . 

عُتُلٍّ ۢ بَعْدَ ذٰلِكَ زَنِيْمٍ
'utullim ba'da zaalika zaniim

"yang bertabiat kasar, selain itu juga terkenal kejahatannya,"
(QS. Al-Qalam 68: 13 ) .

Bahwa amat sangat jelas ALLAAH melarang Nabi Muhammad Saw dan umat Islam untuk mengikuti atau patuh kepada orang yang suka bersumpah, menghina, mencela, dan berjalan kian ke mari menyebarkan fitnah serta adu domba dan berlaku / tabiat kasar .
(RED).
.
Referensi:
https://youtu.be/FyMyq0FpyaM?si=Vc6SjKTkq3RKRRwS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update