Foto: Dua tersangka Pengedar narkoba jenis sabu di Tebing Tinggi.
Tebing Tinggi, POLRIWATCHNEWS - Gerak cepat Tim Buser Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi menindaklanjuti pengaduan masyarakat (DUMAS) membuahkan hasil. Dalam suatu penggerebekan yang dilakukan di Gang Becek atau Gang Hidayah Lk III, Kelurahan Pasar Baru, Kota Tebing Tinggi pada Selasa siang (28/7/2026), petugas berhasil mengamankan dua pria dewasa yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu beserta barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H dalam keterangannya, Sabtu (1/8), menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tebing Tinggi dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
"Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku untuk menjalankan aksinya di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi," tegas Jimmy Sitorus
Kronologis begini kata Kasat pihak Satnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba didaerah mereka.
Mendapat pengaduan masyarakat tersebut Tim Buser Narkoba bergerak cepat ke TKP dan melakukan penyelidikan dan setelah itu ditemukan sebuah lokasi yang dicurigai.Tanpa ragu Tim Buser langsung menggerebek sebuah rumah di Gang Becek dari lokasi itu, petugas mengamankan pelaku IP (30) beserta barang bukti dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 1,20 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp187.000.
Saat diinterogasi, pelak IP mengaku memperolehm sabu dari T. Berbekal pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap T (40) di sebuah rumah di Gang Akap, Kelurahan Badak Bejuang tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku kedua ini, polisi menyita empat bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 4,17 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone, satu pipet berbentuk sekop, serta uang tunai Rp200.000.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku T mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial A yang berdomisili di Medan Tembung.
"Kini kedua tersangka kita jebloskan ke sel sedangkan seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan, untuk pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,kita akan kejar pelaku A wargai Tembung Medan ,kita tunggu aja Bang hasilnya", tegas Jimmy Sitorus. ( WARNO )






Tidak ada komentar:
Posting Komentar