Foto : Tersangka MIA saat ditangkap dirumah nya Saat tiduran .
Tebing Tinggi ( POLRIWATCHNEWS )
Tim Buser Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali menangkap tersangka Pengedar narkotika jenis sabu berinisial MIA (26), warga Jalan Ketumbar Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H.ketika dihubungi Wartawan Minggu (30/8/2026), mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria yang mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Menerima informasi tersebut Tim Buser Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Hadi Priyono bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan dengan menemui Kepala Lingkungan setempat.
Setelah ditemukan lokasi rumah tempat persembunyian pengedar,petugas langsung menggerebek rumah tersebut dan langsung menangkap tersangka MIA yang lagi tiduran.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,86 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu bungkus plastik klip berisi beberapa plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, satu unit handphone, serta uang tunai Rp604 ribu.
Kepada petugas, pelaku mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku
.
"Setiap adanya nformasi masyarakat langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, Tim Satresnarkoba berhasil menangkap MIA dari rumahnya tanpa perlawanan. dan dalam minggu ini sudah tiga tersangka dimana dua ditangkap didaerah Pinang Mancung dan seorang lagi berinisial MIA yang barusan kira tangkap ," ungkap Jimmy Sitorus.(,Suarno Arifin )






Tidak ada komentar:
Posting Komentar