Foto: ED Tersangka pembakaran dan pengrusakan PT BRIDGESTONE terlihat tenang saat di Intetogasi petugas
Tebing Tinggi, POLRIWATCHNEWS - Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga Risdin, S.Tr.I.K., CPHR., CBA., kembali membekuk seorang lagi kawanan pembakaran dan pengrusakan di areal PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate Kabupaten Serdang Bedageiia berinisial ED (59), Kamis ( 20/8/2026) di Pangkalan Ketinci Riau. Kini tersangka di periksa intensif di Satreskrim Polres Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., ketika dihubungi Wartawan Rabu, ( 26/8/2026) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah Tim Jatanras Elang Sakti melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kedua pelaku yang sebelumnya sudah ditangkap untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku lainnya.
"Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Provinsi Riau, Tim Jatanras Elang Sakti melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pelalawan untuk melakukan ,penangkapan pelaku di Wilayah Hukum Polres Kerinci Riau,” kata Iptu Dr. Herikson Siahaan,
Ketika ditanya Wartawan Kronologisnya Kasat menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 10.10 WIB di areal PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate Blok K8, Desa Nagur Pane, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai. Dimanav dalam kejadian tersebut, terjadi aksi pembakaran dan pengerusakan yang dilakukan sekelompok orang terhadap sejumlah sepeda motor dan mobil milik perusahaan maupun karyawan.
"Akibat kejadian tersebut, pihak PT Bridgestone mengalami kerugian berupa 8 unit sepeda motor dan mobil inventaris milik perusahaan dan 9 unit sepeda motor milik karyawan, sehingga perusahaan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp345 juta," itulah kronologisnya ungkap Erick Siahaan.
Selanjutnya kata Kasat, Setelah adanya Laporan dari pihak perusahaan Tim Jatanras Elang Sakti langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan secara intensif guna mengetahui pelaku pembakaran dan pengrusakan itu.
Setelah memperoleh informasi secara detail Tim Elang Sakti bergerak cepat dan berhasil membekuk dua tersangka dari tempat terpisah yakni LW dan J yang beritanya sudah di ekpose Media. Dalam pengembangan kedua tersangka mengakui melakukan pembakaran bersama teman temannya diantaranya ED.
Mendapat informasi itu Tim Elang Sakti selama beberapa minggu terus melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui jejak Tersangka ED berada Pangkalan Kerinci Riau.
Selanjutnya Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi meluncur ke Riau mengejar ED .Sesampainya di wilayah Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan
Provinsi Riau pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim yang dibantu personel Satreskrim Polres Pelalawan berhasil membekuk tersangka ED di area parkir Rumah Sakit Amelia Medica, Pangkalan Kerinci tanpa perlawanan.
"Kini tersangka kita periksa secara intensif guna pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui tersangka lainnya yang terlibat dalam peristiwa dan tersangka dikenakan pasal 308 ayat 1 subsider pasal 52 ayat1 subsider pasal 246 huruf A Jo Pasal 20 UU no 1 Tahun 2023 KUHP, kita tunggu saja bang hasil pemeriksaannya",tegas Kasat yang didampingi Kanit Tipidum Ipda Rangga.( SUARNO ARIFIN )






Tidak ada komentar:
Posting Komentar