Laporan Suarno Arifin
Jurnalis (POLRIWATCHNEWS
MEDAN, POLRIWATCHNEWS - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Medan menjatuhkan hukum kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Idam Khalid divonis 7 tahun 6 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan smartboard di SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi.
Sidang putusan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Asad Rahim Lubis dan berlangsung di Ruang Sidang Tipikor PN Medan, Kamis (20/8/2026) malam.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Idam Khalid terbukti secara sah melakukan tindakan korupsi. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara," ucap Hakim Asad saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara, Idam juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan
Dalam perkara yang sama, Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa juga divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.
Dalam pertimbangan majelis, hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan daerah Kota Tebing Tinggi dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Kerugian Negara Rp 14,4 Miliar dan Majelis menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai putusan dibacakan, hakim memberi waktu 7 hari kepada para terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya Idam dan Budi dituntut 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.
Keduanya juga dituntut membayar Uang Pengganti Kerugian Negara:
Idam Khalid : Rp 3,2 miliar lebih. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah inkrah, harta disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti 5 tahun penjara.
-Budi Pranoto Seputra: Rp 3.089.648.622 dengan ketentuan yang sama.
Sementara itu Mejelis Hakim menyatakan,mantan Kepala Korps Sabhara Baharkam Polri, Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Membebaskan terdakwa Bambang Ghiri Arianto dari seluruh dakwaan Penuntut Umum dan Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak terdakwa yang juga merupakan Direktur PT Gunung Emas Ekaputra dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
"Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini dan JPU tidak dapat melakukan upaya hukum apa pun atas vonis bebas ini",tegas Hakim Ketua.
Selain itu, hakim meminta jaksa melakukan pengembangan dan mengusut dugaan keterlibatan Bahrun Walidin alias Baron.
Disisi lain Pengamat Hukum Sumatera Utara mengatakan, bahwa Vonis bebas tersebut berbeda jauh dengan tuntutan JPU dari Kejari Tebingtinggi, yang sebelumnya menuntut Bambang dengan pidana penjara selama 8,5 tahun serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
JPU sebelumnya meyakini perbuatan Bambang terbukti melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 KUHP Jo Pasal 18 huruf b UU No 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dalam perkara ini, Bambang didakwa terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan 93 unit perangkat teknologi informasi (PTI) atau smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
PT Gunung Emas Ekaputra yang dipimpin Bambang merupakan penyedia 93 unit smartboard dengan nilai kontrak sekitar Rp14,275 miliar.
"Berdasarkan hasil audit yang dipaparkan jaksa selama persidangan, proyek pengadaan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp6,2 miliar dan perkara ini berawal dari dugaan korupsi pengadaan 93 unit smartboard atau papan tulis interaktif untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 dengan total anggaran Rp 14,415", ungkap Pengamat Hukum.
( RED )






Tidak ada komentar:
Posting Komentar