Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

iklan HG


 

Ads

banner

Indeks Berita

Tag Terpopuler

2 Kadis Pemko Tebing Tinggi Terjerat Kasus Korupsi. Kerugian Negara Rp 15,3 Miliar.

Selasa, 25 Agustus 2026 | 25.8.26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-25T15:20:32Z
Foto: Rumah Pribadi Kadis Sosial Muhammad Hasby selaku terdakwa kasus dugaan korupsi BBM DLH Pemko Tebing Tinggi

Laporan Suarno Arifin Jurnalis POLRIWATCHNEWS 

Tebing Tinggi, POLRIWATCHNEWS - 
Sejumlah Tokoh masyarakat Kota Tebing Tinggi membicarakan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi dimana korupsi di sektor pelayanan publik daerah kerap menjadi sorotan karena berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, tak terkecuali di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Kasus hukum yang melibatkan pejabat di Dinas Pendidikan serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebing Tinggi menjadi gambaran bagaimana tata kelola anggaran publik sempat ternodai.
    ​
​Salah satu kasus besar yang mencuat di Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi terjadi terkait penyalahgunaan anggaran pengadaan 93 unit Smartboard ( Papan Tulis Interaktif ) yang diperuntukkan pelajar SMP se Kota Tebing Tinggi dengan total anggaran APBD Tambahan sebesar Rp 14,415.000.000.

Kasus Korupsi tersebut diproses Hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi yang menetapkan Kadis Pendidikan Kota Tebing Tinggi Idam Kholid dan sudah di vonis Hakim di Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara serta mengembalikan uang Rp 3,2 miliar .

Sementara itu kasus di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebing Tinggi menyangkut penyalahgunaan anggaran Bahan Bakar Minyak BBM untuk kendaraan dinas oprasional Dinas Lingkungan Hidup.

Dimana selaku terdakwa yakni Kepala Dinas Sosial yang sebelum menjabat Kadis Lingkungan Hidup Muhammad Hasbie Ashshiddiqi.

Kasus korupsi BBM DLH tersebut sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan dimana fakta baru terungkap dalam sidang dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebingtinggi.    

Seorang mantan sopir mengaku pernah diminta mengantarkan uang tunai kepada mantan Kepala DLH Dr Muhammad Hasbie Ashshiddiqi.

Pengakuan itu disampaikan saksi Edo Anggara Putra Nasution saat memberikan keterangan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (12/8/2026) 

Sidang menghadirkan sembilan saksi fakta dalam dua tahap untuk mengungkap perkara yang juga menjerat Meifiansyah selaku Bendahara Pengeluaran dan Zul Hadin sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belanja BBM subsidi kendaraan operasional persampahan Tahun Anggaran 2024.

Di hadapan jaksa penuntut umum, Edo menerangkan dirinya pernah menjadi sopir Muhammad Hasbie ketika yang bersangkutan menjabat Camat pernah diperintahkan menyetor uang Rp75 juta yang disuruh Bendahara Meifiansyah mengantarkan uang cash kepada pak kadis. Itu terjadi dua kali,” ujar Edo di persidangan.

Saksi lain, Dian Abadi Siregar, mengungkapkan bahwa dirinya mendapat perintah lisan dari mantan kadis untuk mengawasi pengisian BBM kendaraan operasional persampahan di SPBU Simpang Beo, Kota Tebingtinggi. Menurut dia, banyak pegawai yang mendengar langsung perintah tersebut.

Majelis hakim yang dipimpin Deny Syahputra kemudian menyoroti peran saksi di SPBU. Hakim mempertanyakan mengapa saksi masih berada di lokasi pengisian BBM jika uang telah diserahkan kepada para sopir. Dian menjelaskan bahwa uang BBM untuk pengemudi roda tiga tidak diberikan langsung, sedangkan sopir kendaraan roda empat atau lebih menerima uang secara berkala setiap minggu.
Selain mengawasi pengisian BBM, 

Dalam persidangan, jaksa juga memperlihatkan bon dan faktur pembelian BBM subsidi yang dinilai tidak wajar. Saksi menyebut nilai pembelian BBM dalam dokumen tersebut terlalu besar.
Sebelumnya, saksi Riwana dari bidang keuangan sempat menerangkan bahwa dokumen pencairan BBM ditandatangani ketiga terdakwa. Namun setelah diperiksa penasihat hukum, ia mencabut bagian keterangannya dan menyatakan dokumen tersebut baru memuat nama para terdakwa dan belum ditandatangani. Riwana dan Agnes Tindaon juga mengaku tidak mengetahui apakah kuitansi dan bon yang diterima benar-benar sesuai transaksi sebenarnya.

Dalam dakwaan, Muhammad Hasbie selaku Pengguna Anggaran disebut mengetahui, memerintahkan, menyetujui, dan menandatangani pencairan anggaran BBM berdasarkan dokumen yang diduga tidak benar. Hasby juga didakwa memerintahkan pembelian BBM subsidi melalui pengawas BBM yang ditunjuk serta menggunakan struk atau faktur yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya sebagai dasar pertanggungjawaban anggaran.

Jaksa menyebut dokumen pembayaran seperti nota dinas, kuitansi, SPP, SPM, dan SPTJM ditandatangani tanpa pemeriksaan memadai terhadap kebenaran transaksi BBM.

Berdasarkan audit BPKP Provinsi Sumatera Utara, dugaan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 863.016.444.
   
Dalam hal kasus ini Kadis LH Kota Tebing Tinggi bersama anggota nya melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primer maupun Subsider dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Untuk itu langkah tegas yang diambil terhadap kedua instansi tersebut memberikan pesan penting yakni Efek Jera bahwa penyalahgunaan anggaran publik di tingkat daerah tidak akan dibiarkan.
 
Pemerintah Kota Tebingg Tinggi dituntut untuk memperketat pengawasan dalam penggunaan anggaran negara melalui jajarannya diantaranya pihak Inspektorat yang harus maksimal melakukan pengawasan internal. ( RED )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update