Warga Marga Munthe Sar Siantar Datangi Mapolres Humbang Hasundutan, Minta Perlindungan Hukum Langsung Kepada Kapolri & Kapolda Sumut
Humbang Hasundutan Medan, 21 Juli 2026 – Polri Watch News
Ratusan warga dari Marga Munthe, Kampung Sar Siantar melakukan aksi damai mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Humbang Hasundutan. Mereka menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum sekaligus aduan mendesak yang ditujukan langsung kepada Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo serta Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi.
Langkah ini diambil warga karena merasa tidak mendapatkan jaminan keamanan dan keadilan dari Polres Humbang Hasundutan selama ini, padahal mereka terus menjadi korban tindak kekerasan, penjarahan, dan intimidasi berulang-ulang dari kelompok yang menamakan diri "Raja Bius".
Kronologi Dugaan Pelanggaran Hukum yang Berulang
Berdasarkan keterangan warga serta pendampingan hukum dari Kantor Hukum PH, Pengacara & Advokat Poltak Silitonga, SH, rangkaian kejadian yang sangat memiris antara lain:
- Kelompok yang mengaku santun dan taat hukum namun hanya sebatas ucapan dan media sosial, nyatanya di lapangan terbukti melakukan dugaan tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan, pencurian, penjarahan, pembakaran pemukiman, hingga pengancaman berulang kali terhadap warga Marga Munthe.
- Beberapa anggota kelompok Raja Bius bahkan sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, namun anehnya tidak pernah ditangkap dan dibiarkan bebas bergerak sewenang-wenang.
- Para tersangka itu kini kembali berbuat semena-mena: menganiaya anak-anak warga, menebangi dan mencuri tanaman warga, merusak hasil kebun, serta memagar paksa tanah yang sudah bersertifikat milik warga.
- Puncaknya, kelompok ini berani merusak dan mencabut Garis Polisi yang sudah dipasang Polres Humbang Hasundutan — bahkan hal itu terjadi di depan mata petugas kepolisian sendiri, namun tidak ada tindakan penangkapan maupun pengamanan yang dilakukan.
- Barang bukti berupa alat tebang (sengso) yang diamankan warga saat dipakai merusak harta benda Ahli Waris Op Patar Munthe, sudah diserahkan ke Polres. Namun ironisnya, barang bukti tersebut justru dikembalikan polisi kepada para tersangka, sehingga kini digunakan lagi setiap hari Selasa dan Sabtu untuk kembali merusak serta mencuri hasil kebun warga.
Kepemilikan Tanah Sudah Sah Sesuai Hukum Negara
Warga menegaskan dengan bukti lengkap bahwa tanah dan pemukiman Sar Siantar adalah hak sah warisan leluhur Keturunan Op Sangga Tua Munthe hingga ke Ahli Waris Op Patar Munthe, yang telah memiliki dokumen resmi negara:
✅ SK Bupati
✅ SKPT Kepala Desa
✅ Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan resmi oleh BPN
Warga menekankan: tanah ini bukan pemberian Raja Bius Matiti maupun Raja Napasang Manullang. Kelompok Raja Bius tidak memiliki alas hak apapun, hanya mengandalkan keputusan sepihak buatan mereka sendiri yang sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum.
Penjelasan Pendamping Hukum: PH Memihak Kebenaran & Kaum Lemah
Kantor Hukum PH yang dipimpin Poltak Silitonga, SH menjelaskan alasan pihaknya turun secara penuh mendampingi warga:
"Kantor Hukum PH selalu berhati-hati sebelum menerima perkara. Kami menelusuri akar masalah secara mendalam dan menemukan fakta bahwa Marga Munthe Sar Siantar adalah kelompok kecil, minoritas, dan termarjinalkan. Mereka adalah korban sesungguhnya yang taat hukum, suka bersosialisasi, rajin bertani, namun terus diganggu, dipersekusi, serta dibuatkan narasi bohong agar didiskreditkan di mata masyarakat."
Lanjut penjelasannya:
"Kelompok Raja Bius yang memiliki jumlah pendukung banyak, berusaha memaksakan kehendak dengan kekerasan karena tahu warga ini hanya belasan kepala keluarga dan dianggap tidak punya pengaruh politik. Padahal bukti kepemilikan tanah warga sudah sah menurut hukum Republik Indonesia. Cerita yang dibangun Raja Bius hanyalah rekayasa fiksi yang harus dibuktikan kebenarannya di persidangan, bukan diselesaikan dengan kekerasan di lapangan."
Pernyataan Sikap & Seruan Warga
Warga dengan tegas menegaskan prinsip dasar negara kita:
"Negara Kesatuan Republik Indonesia bukanlah kerajaan apalagi 'Kerajaan Raja Bius'. Kita berdiri di atas Pancasila sebagai negara hukum. Segala putusan, aturan, maupun tindakan harus tunduk pada hukum negara, bukan tunduk pada keputusan sepihak kelompok manapun yang merasa paling berkuasa."
Oleh karena itu warga menyampaikan permohonan mendesak kepada:
1. Bapak Presiden RI Prabowo Subianto: Agar kasus ini menjadi perhatian serius Pemerintah Pusat agar tidak ada lagi warga negara yang merasa tak berhukum di tanah sendiri.
2. Bapak Kapolri & Bapak Kapolda Sumut: Segera turunkan tim inspeksi mendadak dan tim gabungan independen untuk menelusuri kejanggalan di Polres Humbang Hasundutan, menangkap tersangka yang berkeliaran bebas, serta menjamin keamanan nyawa dan harta benda warga.
3. Aparat Penegak Hukum Lainnya: Pastikan barang bukti diamankan dengan benar, Garis Polisi ditegakkan kembali, serta seluruh pelanggaran yang terjadi diproses secara transparan tanpa ada yang dilindungi.
"Kami hanya warga kecil yang ingin hidup tenang, damai, bertani, dan menjaga warisan leluhur yang sudah bersertifikat negara. Kami juga warga Indonesia yang berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan yang sama seperti warga lainnya. Semoga jeritan kami didengar, dan Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa menuntun kebenaran serta memberkati langkah penyelesaian yang adil ini. Amin."
Sumber:
#Kapolri #Kapolda_Sumut #KantorHukumPH #PoltakSilitongaSH #WargaMargaMunthe #SarSiantar #HumbangHasundutan #NegaraHukum






Tidak ada komentar:
Posting Komentar