Foto: Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea
Tebing Tinggi, (POLRIWATCHNEWS): Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan kepada pihak berwajib terkait ucapan 'Lu Ada Otak Nggak".
Informasi yang di peroleh PWN,Pihak Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) wilayah Sumatera Utara (Sumut) mendatangi Polda Sumut, Selasa (21/7/2026) untuk melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea warga Jakarta karena ucapannya yang menghina profesi
Laporan itu tertuang dalam Nomor: LP/B/1174/VII/2026/SPKT/Polda Sumut tanggal 21 Juli 2026. Laporan itu dibuat oleh Ketua Bidang Hukum PWI Sumut, Amrizal, SH mewakili Ketua PWI Sumut, H Farianda Putra Sinik.
Amrizal mengatakan, laporan ini dibuat karena ucapan Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) di Jakarta.
"Kami datang ke Polda Sumut untuk melaporkan pengacara Hotman Paris, karena beliau menyampaikan kata-kata tidak pantas ketika, melakukan konferensi pers," kata Amrizal, Selasa (21/7/2026).
Selain itu katanya PWI Sumut mengingatkan, Hotman Paris jangan sembarangan berbicara, apalagi sampai menghina profesi wartawan. "Wartawan itu diatur, dilindungi melalui undang-undang.
Mentang mentang pengacara terkenal, jangan sembarangan menyampaikan sesuatu di depan umum, menghina, menjelekkan wartawan, serta mengadu domba dengan institusi lain," tegas Anrizal.
Sementara itu, Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik sangat mengecam ucapan Hotman Paris Hutapea, soal "dimana otak lu" dalam konferensi pers, kemarin.
"Hotman Paris Hutapea menyakiti perasaan wartawan.dan kedatangan kani ke Polda karena panggilan, atas pernyataan pengacara Hotman Paris yang menghina profesi wartawan 'dimana otak lu' dan sebagainya. Sebenarnya itu mengganggu perasaan kita semua," kata Farianda.
Setelah membuat laporan, Farianda berharap aduannya diproses agar terungkap motif Hotman berbicara seperti itu. Meski Hotman sudah meminta maaf, mereka tetap berharap Polisi menindaklanjuti laporannya.
"Kami mengetahui Hotman sudah minta maaf. Kami mau ini diproses secara hukum supaya terang benderang kenapa dia berbicara seperti itu, apakah ada muatan lain, atau memang karena merendahkan derajat wartawan. Kami meminta agar laporan kami ditindaklanjuti, dituntaskan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," ungkap Pak Haji Sinik. (WARNO)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar