TEBING TINGGI, POLRI WATCH NEWS (PWN) Tim Jatanras "Elang Sakti" bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria berinisial SB (39), warga Galang, Kabupaten Deli Serdang. Ia diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, Kamis (30/7/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Tebing Tinggi Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan berawal dari patroli rutin personel yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga Risdin, S.Tr.I.K. di Jalan Lintas Tebing Tinggi–Dolok Masihul, tepatnya sebelum underpass jalan tol.
Petugas mencurigai sebuah truk Colt Diesel yang terparkir di area perkebunan sawit. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu unit baby tank berisi sekitar 600 liter BBM jenis solar yang diduga merupakan BBM bersubsidi, tiga unit baby tank kosong, serta satu unit mesin pompa elektrik yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.
"Saat patroli di Jalan Lintas Tebing Tinggi–Dolok Masihul, kami mencurigai sebuah truk Colt Diesel yang terparkir di area perkebunan sawit. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan muatan yang diduga BBM bersubsidi. Selanjutnya sopir kami amankan beserta kendaraan dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Dr. Herikson P. Siahaan.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit truk Colt Diesel BK 9536 XN, satu unit baby tank berisi sekitar 600 liter solar, tiga unit baby tank kosong, dan satu unit mesin pompa elektrik.
Saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 40 angka 12 dan angka 14 jo Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
(WARNO)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar