Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

iklan HG


 

Ads

banner

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tim Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Jumat, 31 Juli 2026 | 31.7.26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-01T05:22:35Z
Foto: Tersangka dan barang bukti

Tebing Tinggi, POLRIWATCHNEWS- Tim Jatanras Elang Sakti bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria berinisial SB (39), warga Galang Kabupaten Deli Serdang yang diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, Kamis (30/7/2026) dini hari.

Kasat Reskrim Polresta Tebing Tinggi Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., ketika dihubungi Wartawan mengatakan, pengungkapan berawal saat personel yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga Risdin, S.Tr.I.K., melaksanakan patroli rutin di Jalan Lintas Tebing Tinggi–Dolok Masihul, tepatnya sebelum underpass jalan tol.

Petugas mencurigai7 sebuah truk Colt Diesel yang terparkir di area perkebunan sawit. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu unit baby tank berisi sekitar 600 liter BBM jenis solar yang diduga merupakan BBM bersubsidi, tiga unit baby tank kosong, serta satu unit mesin pompa elektrik yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.

"Saat itu pihaknya melaksanakan patroli di Jalan Lintas Tebing Tinggi–Dolok Masihul, dan mencurigai sebuah truk Colt Diesel yang terparkir di area perkebunan sawit. Petugas langsung lakukan pemeriksaan dan ditemukan muatan yang diduga merupakan BBM bersubsidi dan Selanjutnya supir itu kita amankan beserta kendaraan dan semua barang bukti dibawa ke Mapolresta TebingTinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Dr. Herikson P. Siahaan.

Selanjutnya kata Kasat, barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk Colt Diesel nomor polisi BK 9536 XN, satu unit baby tank berisi sekitar 600 liter solar, tiga unit baby tank kosong, dan satu unit mesin pompa elektrik.

"Kini pelaku sudah dijebloskan ke sel dan atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 40 angka 12 dan angka 14 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi",tegas Dr.Erick Siahaan. ( WARNO )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update