Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

iklan HG


 

Ads

banner

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polda Aceh PTDH Briptu MZ, Anggota Polri Tersangka Perampokan Toko Emas

Rabu, 29 Juli 2026 | 29.7.26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-30T06:35:56Z

Banda Aceh, POLRI WATCH NEWS (PWN) 
Polda Aceh resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Briptu MZ, anggota Polri yang menjadi tersangka kasus perampokan toko emas di Kabupaten Aceh Selatan. Sanksi dijatuhkan setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Briptu MZ terbukti melakukan perbuatan tercela.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan keputusan pemecatan diambil dalam sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh pada Selasa (28/7/2026).

Sidang dipimpin Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Aceh Kombes Pol Bulang Bayu Samudra. Persidangan meliputi pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, hingga pemeriksaan barang bukti.

Briptu MZ disidang terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan di Toko Emas Amin Setia, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada 18 Juli 2026.

Kasus ini menyita perhatian karena pelaku diduga menggunakan senjata api dinas Polri saat menjalankan aksinya. Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik kemudian menetapkan Briptu MZ sebagai tersangka.

Dalam sidang etik, Briptu MZ dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Atas pelanggaran tersebut, KKEP menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan bahwa Briptu MZ telah melakukan perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa PTDH dari keanggotaan Polri.

(Sumber: Instagram @inilah_com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update