Stigma adalah cap, tanda, atau penilaian negatif yang *"diberikan oleh masyarakat kepada seseorang atau kelompok tertentu*"
Demo disebut juga DEMONTRASI adalah Gerakan atau kegiatan menyatakan pendapat atau protes secara bersama-sama di muka umum. Umumnya dilakukan oleh sekelompok orang atau Organisasi untuk menyampaikan aspirasi, kritik, atau ketidak setujuan kepada pihak berwenang atau pemerintah.
Sejumlah organisasi wartawan bersama jaringan Aktivis Kamisan menggelar aksi damai di Pos Bloc Lapangan Merdeka, Medan, Kamis (30/7), sebagai bentuk protes atas pernyataan #Presiden RI Prabowo Subianto yang menyebut "Londo Ireng" masih ada hingga kini dengan kedok jurnalis, LSM, dan pengamat.
Dalam orasinya, perwakilan wartawan, Array A. Argus, menegaskan bahwa jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan menjadi pihak yang layak diberi stigma oleh kepala negara.
"Wartawan bukan 'Londo Ireng' seperti yang disebut Presiden. Pernyataan seperti ini tidak pantas disampaikan oleh seorang pemimpin negara. Diksi semacam ini hanya menciptakan stigma terhadap orang-orang yang peduli pada republik ini," tegasnya.
Array juga mempertanyakan motif di balik pernyataan tersebut. Menurutnya, publik patut bertanya apakah isu itu sengaja dimunculkan untuk mengalihkan perhatian dari persoalan besar yang sedang menjadi sorotan, seperti dugaan korupsi program MBG maupun isu yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Massa aksi mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas pernyataan yang dinilai melukai profesi jurnalis serta kelompok masyarakat sipil.
Aksi tersebut diikuti sejumlah organisasi, di antaranya Forwakum Sumut, KKJ, AJI Medan, FJP, PFI, IJTI, LBH Medan, Walhi Sumut, KontraS, Bakumsu, dan SIEJ.
Sementara itu diganjuk, pada tanggal 30 Juli 2026 HOREG di goyang DEMO jurnalis bergabung dalam wadahnya, ada PWI ( Persatuan Wartawan Indonesia ) IJTI ( Ikantan Jurnalis Telivisi Indonesia , PJI ( Persatuan Jurnalis Indonesia ) dan lainnya, beserta LSM Kabupaten Nganjuk bersama berunjuk rasa atauelakukan Demontrasi.
Ada tuntutan besar yang disampaikan, diberi JUDUL *NGANJUK MENGGUGAT,* tuntutan yang disampaikan sebagai berikut:
1. Meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan penjelasan dan klarifikasi, sekaligus meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat terkait pernyataan yang menimbulkan polemik tersebut, sehingga tidak berkembang menjadi persepsi yang merendahkan profesi wartawan atau jurnalis, LSM atau NGO, maupun pengamat.
2. Mendorong seluruh pihak yang merasa dirugikan oleh suatu produk jurnalistik agar menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui tindakan yang dapat mendeligitimasi profesi pers.
3. Meminta negara beserta seluruh institusi pemerintahan menjamin pelaksanaan kebebasan pers, kebebasan berekspresi, serta kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
4. Mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, DPRD Kabupaten Nganjuk, Forkopimda, dan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Nganjuk untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap kebebasan pers, kebebasan berekspresi, serta penyampaian pendapat secara damai.
5. Meminta DPRD Kabupaten Nganjuk meneruskan aspirasi dan tuntutan ini kepada DPR RI, Pemerintah Republik Indonesia, serta lembaga negara terkait sebagai bentuk pelaksanaan fungsi sebagai lembaga "Penyambung Lidah Rakyat".
6. Meminta DPRD Kabupaten Nganjuk menandatangani Surat Pernyataan Komitmen Bersama mengenai perlindungant terhadap kebebasan berekspresi, kebebasan pers, dan hak masyarakat menyampaikan pendapat di Kabupaten Nganjuk.
Pengunjuk rasa ditemui oleh Ketua DPR D Kab. Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, S.Sos.
*"Pada intinya TATIT SETUJU terhadap tuntutan PENGUJUK RASA, dan ikut serta menandatangani SURAT TUNTUTAN PENGUNJUK RASA YANG AKAN DISAMPAIKAN ke DPR RI di Jakarta.*"
Ketua DPC PJI Kab. Nganjuk *"Konsisten dalam ORASINYA SAAT DEMO menyebut*" stigma LONDO IRENG, ditujukan pada *"mereka yang MENJADI PENGKHIANAT BANGSA.*"yaitu:
- PEJABAT KORUPTOR;
- Oknum Pelaku Mark Up Anggaran Negara untuk keuntungan dirinya sendiri;
- Oknum Penegak Hukum yang menyalah gunakan kewenangannya TUMPUL KE ATAS, TAJAM KE BAWAH, tidak memberlakukan asas Equality Before The Law sesuai perintah Konstitusi;
- Para Oknum Hakim yang mempermainkan hukum, dengan menerima suap;
- Mereka yang menjadi ANTEK ASING memecah belah bangsa.
Ketua DPC PJI Kab. Nganjuk menyebut, *"bahwa Jurnalis dan LSM dalam menjalankan fungsinya diperintahkan oleh UU dan konstitusi Indonesia.*"
Jurnalis dan LSM bukan LONDO IRENG, akan tetapi kelompok orang yang menjalankan perannya *"sebagai fungsi kontrol sosial yang diperintahkan konstitusi dan Undang Undang,*" serta JURNALIS sebagai MANIFESTASI dari PILAR KE IV DEMOKRASI.
*"Diharapkan bahwa Oknum PEJABAT AGAR TIDAK ASAL JEPLAK saat menyampaikan komunikasi publik*, supaya tidak menimbulkan keresahan dan kegaduhan sosial.
Londo Ireng perlu dihadapi oleh PENEGAKKAN HUKUM YANG KERAS *"karena MEREKA pengkhianat bangsa.*"
🙏😘🇮🇩🇮🇩🇮🇩 💐💐
*Selamat Menyongsong Meperingati DIRGAHAYU KEMERDEKAAN Indonesia ke 81 Tahun
( RED )
Catatan : Suarno Arifin
Jurnalis POLRIWATCHNEWS






Tidak ada komentar:
Posting Komentar