Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Haji


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PN Medan Vonis Bebas Empat Terdakwa Korupsi Aset PTPN Diduga Rugikan Negara Rp 263 Miliar, Publik Pertanyakan: Hukum untuk Siapa?

Minggu, 07 Juni 2026 | 7.6.26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-07T22:07:13Z

 
PN Medan Vonis Bebas Empat Terdakwa Korupsi Aset PTPN Diduga Rugikan Negara Rp 263 Miliar, Publik Pertanyakan: Hukum untuk Siapa?



 
MEDAN, 8 Juni 2026 – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang membebaskan empat orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 263,4 miliar, memicu perdebatan sengit di tengah masyarakat. Keputusan ini menguatkan pandangan luas bahwa penegakan hukum di Indonesia seolah memiliki dua ukuran yang berbeda: satu untuk kalangan berkuasa dan bermodal, serta satu lagi untuk rakyat biasa.


 
Vonis bebas tersebut dibacakan secara resmi oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim di ruang sidang utama PN Medan pada Rabu malam, 3 Juni 2026. Keempat orang yang dibebaskan itu terdiri dari pejabat tinggi dan pengusaha, yaitu mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023 Irwan Perangin-angin, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Askani, mantan Kepala Kantor BPN Deli Serdang Abdul Rahman Lubis, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subekti.
 
 


 
Amar Putusan dan Pertimbangan Majelis Hakim.

 
Dalam pembacaan putusannya, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Akibatnya, mereka dibebaskan dari segala dakwaan, hak serta martabatnya dipulihkan, dan langsung diperintahkan untuk dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara.


 
“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Oleh karenanya, membebaskan mereka, memulihkan harkat dan martabatnya, serta memerintahkan pembebasan segera dari tahanan,” ujar Muhammad Kasim di hadapan sidang.
 



Dasar pertimbangan hukum majelis hakim meliputi beberapa poin utama:


✅ Tidak ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang dalam proses pelepasan aset;

✅ Perubahan status lahan mengikuti rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan pemerintah daerah;


✅ Kewajiban menyerahkan 20 persen lahan kepada negara belum berlaku saat proses berlangsung, karena aturan itu baru terbit melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2020;


✅ Proses mendapatkan izin dan perubahan hak dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) telah disetujui secara administratif oleh Kementerian ATR/BPN;


✅ Tidak ditemukan bukti adanya pemufakatan jahat atau kesepakatan tersembunyi yang merugikan negara.
 
 
 
Posisi Jaksa dan Dugaan Kerugian Negara


 
Sebaliknya, dalam dakwaannya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berpendapat sebaliknya. Jaksa menilai bahwa keempat terdakwa telah menyalahgunakan wewenang dan kedudukannya untuk menyetujui penerbitan sertifikat HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo tanpa memenuhi kewajiban utama menyerahkan sebagian lahan untuk kepentingan negara.
 


Transaksi tersebut bermula dari kerja sama operasional antara PTPN I Regional I dengan PT Ciputra Land di atas lahan seluas 8.077 hektar. Menurut perhitungan kejaksaan, kelalaian dan penyimpangan proses itu mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 263.435.080.000. Bahkan, pihak kejaksaan sebelumnya telah menyatakan telah menyita uang pengganti yang dinilai setara dengan nilai kerugian tersebut.
 


 
 
Dua Ukuran Hukum: Kejahatan Kelas Tinggi vs Rakyat Jelata


 
Putusan ini langsung memicu reaksi tajam dari berbagai elemen masyarakat, pengamat hukum, dan aktivis. Kritik paling keras mengarah pada kesan bahwa sistem hukum di Indonesia menerapkan standar yang tidak sama. Banyak pihak mempertanyakan perbedaan perlakuan antara kasus yang melibatkan pejabat dan pengusaha besar dibandingkan dengan kasus yang dilakukan oleh rakyat biasa.
 



“Inilah bukti nyata mengapa masyarakat bertanya: hukum untuk siapa sebenarnya?” ujar Jonni pemerhati hukum Sumatera utara. “Kalau rakyat jelata melakukan kesalahan kecil saja, prosesnya cepat, hukumnya keras, dan vonisnya berat. Tapi ketika menyangkut pejabat, aset negara bernilai ratusan miliar berpindah tangan, kerugian tercatat, namun akhirnya dinyatakan tidak ada kesalahan dan dibebaskan begitu saja.”


 
Pandangan ini mencerminkan kekecewaan yang meluas. Masyarakat melihat bahwa kejahatan yang berdampak luas, merugikan keuangan negara, dan dilakukan oleh mereka yang memegang kekuasaan sering kali berakhir dengan kebebasan. Sementara kejahatan berskala kecil yang dilakukan oleh warga biasa diproses secara ketat dan cepat mendapatkan hukuman.
 

 
 
Reaksi Masyarakat dan Harapan Hukum yang Adil
 
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Banyak pihak menilai bahwa meskipun putusan sudah dijatuhkan, rasa keadilan masyarakat belum terpenuhi. Mereka mempertanyakan apakah aturan hukum benar-benar berlaku sama di depan mata hukum, atau justru bisa ditafsirkan secara berbeda tergantung siapa yang menjadi terdakwa.


 
Sampai berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum menyampaikan kepastian apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Masyarakat pun terus mengawasi perkembangan selanjutnya, berharap ada jawaban atas pertanyaan mendasar: apakah hukum benar-benar tegak lurus tanpa pandang pangkat, jabatan, dan kekayaan?

(TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update