Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Haji


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Listrik Padam Hampir 2 Hari di Medan, Warga Merasa Dirugikan: Rules Gajah Minta PLN Tanggap dan Siapkan Ganti Rugi

Jumat, 05 Juni 2026 | 5.6.26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-06T03:34:15Z

 
Listrik Padam Hampir 2 Hari di Medan, Warga Merasa Dirugikan: Rules Gajah Minta PLN Tanggap dan Siapkan Ganti Rugi


 
MEDAN,Sabtu ,6 Juni 2026 – Gangguan aliran listrik yang berlangsung berulang kali dan berdurasi cukup lama melanda sejumlah wilayah di Kota Medan dalam dua hari terakhir, menimbulkan keluhan luas sekaligus kerugian bagi masyarakat. Berdasarkan laporan warga, pemadaman terjadi mulai Kamis sore hingga pukul 22.00 WIB, kemudian berulang kembali pada Jumat sore dan berlangsung lagi hingga pukul 20.00 WIB malam ini. Kondisi ini membuat warga merasa terganggu aktivitasnya dan menuntut tanggung jawab penuh dari pihak PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
 
Menanggapi keluhan yang mengemuka, Rules Gajah, S.Kom, aktivis dan pemerhati media sosial, angkat bicara saat dijumpai wartawan di Saluwah Kafe, Medan, tepatnya pada Jumat malam pukul 20.00 WIB. Ia menyampaikan bahwa situasi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut tanpa ada penjelasan dan penyelesaian yang memuaskan bagi pelanggan.
 
 
 
Pemadaman Berulang Ganggu Aktivitas dan Timbulkan Kerugian
 
“Sudah hampir dua hari ini lampu dan aliran listrik di banyak titik Kota Medan mati secara bergantian maupun bersamaan. Kamis sore sampai jam 10 malam padam, hari ini Jumat sore sampai jam 8 malam juga masih terganggu. Kami selaku warga Medan merasa sangat dirugikan dengan keadaan seperti ini,” tegas Rules Gajah dengan nada kesal.
 
Ia menjelaskan bahwa dampak pemadaman ini tidak hanya dirasakan oleh rumah tangga biasa, tetapi juga sangat mengganggu pelaku usaha, pedagang, hingga fasilitas umum. Banyak warung makan, toko, dan tempat usaha terpaksa menghentikan operasionalnya, sementara aktivitas belajar anak-anak, pekerjaan rumah tangga, hingga keamanan lingkungan menjadi terganggu akibat minimnya penerangan.
 
“Bayangkan saja, usaha kecil yang mengandalkan listrik untuk menjalankan peralatan dagang pasti kehilangan pendapatan. Rumah tangga yang menyimpan bahan makanan di lemari es juga mengalami kerusakan barang. Belum lagi risiko keamanan yang meningkat saat lingkungan menjadi gelap. Semua ini adalah kerugian nyata yang harus diperhitungkan,” lanjutnya.
 
 
 
Minta PLN Lebih Cepat Tanggap dan Transparan
 
Rules Gajah menekankan bahwa masyarakat sangat memahami jika kadang ada gangguan teknis yang tidak terduga. Namun, yang menjadi masalah adalah lamanya waktu perbaikan dan minimnya informasi yang disampaikan kepada pelanggan. Ia meminta pihak PLN untuk meningkatkan kecepatan dan ketanggapan tim teknis di lapangan.
 
“Kami mohon kepada manajemen PLN agar lebih cepat dan tanggap dalam menangani setiap gangguan yang terjadi. Jangan biarkan pemadaman berlangsung berjam-jam bahkan berhari-hari tanpa kejelasan. Setiap kali terjadi gangguan, warga berhak tahu apa penyebabnya, kapan akan diperbaiki, dan berapa lama perkiraan waktunya,” ujarnya.
 
Ia juga mengingatkan bahwa kewajiban memberikan informasi ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sebagai badan usaha milik negara yang melayani kepentingan umum, PLN wajib memberikan penjelasan yang terbuka, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat terkait kondisi pelayanan yang diberikannya.
 
 
 
Tuntutan Ganti Rugi Sesuai Hukum Perlindungan Konsumen
 
Lebih lanjut, aktivis ini menegaskan hak hukum masyarakat untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang diderita akibat gangguan pelayanan yang berlangsung lama. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Konsumen) sebagai landasan kuat bagi warga.
 
“Kalau sudah jelas terjadi gangguan yang disebabkan oleh kewajiban penyedia jasa dan menimbulkan kerugian bagi pelanggan, maka pihak PLN wajib memberikan ganti rugi. Ini bukan permintaan yang berlebihan, melainkan hak yang dilindungi undang-undang. Dalam UU Konsumen dinyatakan jelas bahwa konsumen berhak mendapatkan ganti rugi jika barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau standar yang ditetapkan,” paparnya.
 
Ia menambahkan bahwa mekanisme ganti rugi ini seharusnya disederhanakan agar mudah diakses warga, tidak berbelit-belit dan tidak mempersulit pelanggan yang sudah dirugikan.
 
 
 
Harapan Agar Pelayanan Meningkat di Masa Mendatang
 
Sebagai penutup, Rules Gajah berharap kejadian ini menjadi bahan evaluasi besar bagi PLN. Pemeliharaan rutin jaringan listrik harus ditingkatkan agar risiko gangguan dapat dicegah sejak dini, bukan hanya ditangani setelah terjadi kerusakan.
 
“Jangan sampai pelanggan terus menjadi korban dari jaringan yang kurang terawat atau penanganan yang lambat. Listrik saat ini sudah menjadi kebutuhan pokok yang sangat mendasar bagi kehidupan sehari-hari. Kami berharap setelah ini tidak ada lagi kejadian serupa, dan jika terjadi lagi, PLN sudah siap dengan sistem yang lebih baik, cepat tanggap, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
 
Sampai berita ini diturunkan, warga masih menunggu pemulihan aliran listrik secara penuh dan menantikan tanggapan resmi dari pihak PLN terkait penyebab gangguan serta langkah penanganan dan pertanggungjawaban yang akan diberikan.(tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update