Dua Pelaku Penganiaya Pasutri di Terowongan Jalan Baru Tembung Diamankan Polisi, Warga: Cocoknya Diberi Hukum Setimpal
MEDAN, 4 Juni 2026 – Dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak kejahatan kejam berupa Penganiaya terhadap sepasang suami istri di kawasan Terowongan Jalan Baru, Pasar 7 Tembung, Kecamatan Medan Tembung, akhirnya berhasil diamankan oleh kepolisian. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Kedua pelaku tersebut adalah Zul Yarham Lubis (46 tahun) dan Julpikar Lubis (37 tahun). Dalam foto rilis identitas yang disebarkan kepolisian, terlihat ada sedikit perubahan pada bagian wajah salah satu pelaku. Menurut informasi yang beredar, hal itu disampaikan sebagai bentuk perubahan penampilan dan sekaligus salam perkenalan di hadapan publik.
Modus Kejahatan yang Mencengangkan
Kejadian yang mengguncang masyarakat Medan Tembung itu dilaporkan terjadi beberapa waktu lalu. Pasangan suami istri yang menjadi korban sedang melintasi terowongan di Jalan Baru tersebut saat tiba-tiba dihadang oleh kedua pelaku. Dengan cara paksaan dan ancaman kekerasan, keduanya melakukan tindakan tidak terpuji yang melanggar kehormatan dan hak asasi manusia korban.
Tindakan kejam itu memicu kemarahan luas di kalangan warga sekitar. Terowongan yang seharusnya menjadi jalur umum yang aman, justru dijadikan tempat beraksi kejahatan yang sangat keji. Korban tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga trauma mendalam yang kemungkinan akan membekas dalam waktu lama.
Pengungkapan dan Penangkapan
Berdasarkan laporan korban dan penyelidikan intensif yang dilakukan tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka. Keduanya diamankan di lokasi terpisah, kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam foto rilis identitas resmi, Zul Yarham dan Julpikar terlihat memegang papan data diri lengkap. Tertera nama, usia, alamat, serta pasal yang disangkakan kepada mereka, yakni Pasal 262 jo Pasal 466 KUHPidana terkait tindak pidana kekerasan dan pencabulan. Sebagaimana terlihat, ada sedikit perubahan pada bagian wajah salah satu pelaku. Menurut informasi yang berkembang, hal itu diungkapkan sebagai tanda perubahan sikap dan bentuk perkenalan diri di hadapan masyarakat.
Reaksi Masyarakat: Cocoknya Diberi Hukum yang Setimpal
Kabar tertangkapnya kedua pelaku disambut lega oleh masyarakat, namun di sisi lain juga memunculkan berbagai reaksi dan pertanyaan. Banyak warga yang kemudian bertanya: "Cocoknya diapain manusia dua ini ya?"
Pertanyaan itu muncul sebagai wujud kekesalan dan harapan agar keadilan benar-benar ditegakkan. Warga berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan sangat kejam dan merusak masa depan korban, sehingga hukuman yang dijatuhkan nantinya harus setimpal dengan perbuatannya.
"Kejahatan seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Mereka berani melukai kehormatan orang lain, maka harus bertanggung jawab seberat-beratnya di mata hukum. Jangan sampai ada kesan ringan, agar menjadi pelajaran bagi orang lain yang berniat jahat," ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Proses Hukum Berjalan, Polisi Janji Usut Tuntas
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan mendalam di kepolisian. Penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti lengkap, keterangan saksi, serta hasil visum untuk memperkuat dakwaan. Barang bukti yang terkait dengan peristiwa itu juga diamankan guna melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan.
Kapolrestabes Medan melalui keterangan resminya menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini secara transparan dan maksimal. "Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Hak-hak korban akan kami perjuangkan, dan pelaku akan kami pertanggungjawabkan secara pidana agar rasa keadilan masyarakat terpenuhi," tegasnya.
Masyarakat kini menunggu proses persidangan dan putusan hakim nantinya. Harapan besar dipegang agar vonis yang dijatuhkan mampu memberikan efek jera yang kuat, sekaligus mengembalikan rasa aman bagi warga yang melintasi jalan-jalan umum di wilayah Medan dan sekitarnya.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar