Foto: MA Alias Rifin berhasil diamankan Tim Buser Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi dari rumah nya
TEBING TINGGI, POLRIWATCHNEWS - Gagal menangkap 3 pelaku penjual Narkotika yang terjun ke sungai Padang Kota Tebing Tinggi ,Tim Buser Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali beraksi untuk mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam melakukan penyelidikan Tim Buser yang dipimpin Ipda Hadi Priyono menemukan jejak pelaku yang disebut Bandar narkotika di wilayah Tebing Syahbandar lagi berada di rumahnya.Mendapat Infornasi pelaku berada dirumah Tim Buser dengan gerak cepat langsung menggerebek rumah nya dan membekuk Pelaku berinisial MA alias Rifin (36) warga Gg. Sabda, Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy Sitorus, SH ketka dihubungi Wartawan Jumat ( 18/9/2026 ) membenarkan menggerebek rumah Bandar Narkotika di wilayah Tebing Syahbandar dan dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita sabu seberat 12,13 gram dari dalam rumah pelaku
Pengungkapan tersebut kata Kasat dilakukan sebagai tindak lanjut atas atensi Kapolres Tebing Tinggi terkait Pengaduan Masyarakat (DUMAS) mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika di Jalan Prof. H. M. Yamin Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian bergerak melakukan penggerebekan dan dalam penggerebekan tersebut, personil Sat Resnarkoba mengamankan MA alias Rifin yang berada di dalam rumahnya.Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 12,13 gram. Selain itu, juga ditemukan satu bungkus plastik klip berisi satu butir pil ekstasi warna hijau, beberapa plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu buah tas kecil warna cokelat, satu buah pipet berbentuk skop, satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp340.000",ungkap Jimmy Sitorus.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku MA alias Rifin mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya, yang diperoleh dari seseorang berinisial B yang disebut berada di Kampung Pon, Serdang Bedagai.
"Kini pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika",kata Kasat.
( Suarno Arifin )






Tidak ada komentar:
Posting Komentar