Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

iklan HG


 

Ads

banner

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DanKel Rp 7 Miiiar, Satreskrim Polres Tebing Tinggi Diminta Teliti Sapras

Senin, 07 September 2026 | 7.9.26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-07T09:23:28Z
Foto: Jalan setapak di Kelurahan Tanjung Marulak Tak tersentuh pembangunan

Tebing Tinggi, POLRIWATCHNEWS - Alokasi Dana Kelurahan (,Dankel) di Kota Tebing Tinggi sebesar Rp 200 juta per kelurahan, dengan total sekitar Rp 7 miliar secara keseluruhan untuk 35 kelurahan di Pemerintahan Kota Tebing Tinggi .

Sekjen Pemuda Mitra Kamtibmas, ( PMK ) Kota Tebing Tinggi Suwarmo Sinambela ketika diwawancarai POLRIWATCHNEWS seputar Dana Kelurahan mengatakan,bahwa Dana Kelurahan yang diluncurkan untuk 35 Kelurahan sebesar Rp 7 Miiiar dengan rincian Dana Kelurahan per Kelurahan: Rp200.000.000. 
    
Jumlah Kelurahan: 35 kelurahan (tersebar di kecamatan Padang Hulu,Padang Hilir,Bajenis, Rambutan, dan Tebing Tinggi Kota).

Alokasi Dana Kelurahan itu dibagi 2 Penggunaan yakni Rp120.000.000 untuk kegiatan sarana dan prasarana fisik dan Rp80.000.000 untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat.

"Perlu diketahui bahwa Dasar Dana Kelurahan itu yakni Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2026. Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026",ucap Sinambela. 

Dalam Pantauan PMK dilapangan terlihat kegiatan Sarana dan Prasarana di setiap Kelurahan sudah di kerjakan oleh kontraktor yang ditunjuk pihak Kelurahan.
     
"Dalam pengerjaan Sarana dan Prasarana di Kelurahan itu banyak sejumlah warga yang protes karena kualitas pekerjaan nya dan pada umum nya Dana Sapras ini dipergunakan untuk pembuatan jalan setapak dan parit parit",kata Sinambela. 

Untuk itu kata Sinambela,pihak Satreskrim Polres Tebing Tinggi menurunkan Tim nya baik Tipidum maupun Tipiter untuk turun ke lapangan meneliti pekerjaan dari Sapras tersebut sehingga bila ada yang menyalahi dari ketentuan dapat diberi tindakan. 
   
"Kita harus perduli dengan pekerjaan yang menyangkut kepentingan masyarakat bawah seperti jalan setapak dan parit parit karena berdasarkan pengalaman tahun tahun lalu banyak Sapras di Kelurahan pekerjaan nya menyalahi aturan",tegas Sekjen PMK tahun 2000 di Sekretariatnya Senin ( 7/9/2026 ).
(Suarno Arifin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update