Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

iklan HG


 

Ads

banner

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bersama Kepsek, 2 PPPK Di Diknas Banyuasin Kena OTT

Jumat, 18 September 2026 | 18.9.26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-19T02:54:32Z
Foto: Dirreskrimsus memberikan keterangan

PALEMBANG, POLRIWATCHNEWS - Polda Sumatera Selatan menahan dua pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Banyuasin berinisial RS dan RB atas dugaan kasus pungutan liar. Kedua pelaku tertangkap tangan meminta jatah imbalan (fee) dari pengucuran anggaran Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026.

Modus Operandi dan Skema Pungutan

Dalam menjalankan aksinya, RS dan RB menawarkan jasa penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta pengisian sistem belanja daring sekolah, SIPLAH. Pekerjaan ini seharusnya menjadi tanggung jawab internal sekolah. Atas jasa tersebut, pelaku menuntut imbalan sebesar 1 persen dari total anggaran tiap sekolah yang berkisar antara Rp500 juta hingga Rp2 miliar.

Penarikan imbalan tersebut disesuaikan dengan tahapan pencairan dana pusat:
Tahap Pertama: Berhubung dana dari pusat baru cair 70 persen, jatah yang ditarik saat penangkapan baru sebesar 0,7 persen.
Tahap Kedua: Sisa fee sebesar 0,3 persen rencananya dikumpulkan pada pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) berikutnya, seiring pencairan sisa anggaran yang 30 persen.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Operasi tangkap tangan (OTT) digelar di sebuah hotel di Kota Palembang pada Kamis (17/9/2026) siang. Selain RS dan RB, petugas sempat mengamankan 21 orang lainnya yang terdiri atas kepala sekolah, bendahara, serta penyedia barang atau vendor.

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Doni Satrya Sembiring menyampaikan rincian barang bukti yang diamankan pada Jumat (18/9/2026):
1. Uang tunai sebesar Rp30.990.000 yang sudah diterima oleh kedua staf PPPK.
2. Uang tunai senilai Rp71.216.000 dari oknum kepala sekolah yang telah disiapkan untuk disetorkan.

Status Hukum dan Penyalahgunaan SIPLAH

Kepolisian resmi menahan dua staf PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin tersebut untuk proses penyidikan lanjutan. Adapun 21 orang lainnya dari pihak sekolah dan vendor telah dipulangkan dengan status sebagai saksi.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Wira Satria Yudha menerangkan bahwa SIPLAH merupakan platform digital resmi dari Kementerian Pendidikan untuk pengadaan kebutuhan sekolah dari mitra penyedia. Akses aplikasi ini sejatinya terbatas hanya untuk kepala sekolah dan bendahara. Namun, ruang akses tersebut dimanfaatkan oleh kedua pelaku untuk menawarkan jasa ilegal demi mengaut keuntungan pribadi.

(RED)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update