Nasional, 5 Agustus 2026 — Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia — Indonesia Tertib menyampaikan pernyataan resmi yang dibacakan di hadapan awak media, berkaitan dengan pelaksanaan dan penegakan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai landasan hukum tertinggi negara. Pernyataan ini disusun berdasarkan telaah mendalam atas pasal-pasal konstitusi yang belum berjalan sebagaimana mestinya dalam praktik ketatanegaraan saat ini.
Dasar Pokok Pernyataan
Kami bertindak atas dasar ketentuan UUD 1945. Kita harus hidup secara dinamis, melihat segala gerak-gerik kehidupan masyarakat dan negara untuk melakukan upaya perbaikan aturan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan UUD 1945.
Adanya perintah UUD 1945 yang belum dilaksanakan mengakibatkan DPR dan MPR belum dibentuk sesuai ketentuan UUD 1945. Presiden dengan kewenangan menjalankan kekuasaan DPR/MPR serta kewenangan untuk membuat Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) harus sejalan dengan Aturan Peralihan Pasal IV dan BAB VII Dewan Perwakilan Rakyat Pasal 22 Ayat 1, yang dapat memecah kebuntuan ketatanegaraan.
Namun, pergolakan politik dan kekuasaan menggagalkan upaya proses Presiden Soekarno dengan dekritnya 5 Juli 1959. Sejak saat itu, perintah Undang-Undang Dasar 1945 untuk menjalankan pemerintahan dalam menetapkan Undang-Undang, DPR/MPR dan lembaga lainnya tidak dapat dilaksanakan. Akibat belum terbentuknya DPR dan MPR sesuai ketentuan, perintah UUD 1945 yang mengatur pembentukan lembaga perwakilan rakyat pun tidak terlaksana.
JABARAN KETENTUAN UUD 1945 YANG BELUM DILAKSANAKAN
1. Aturan Peralihan Pasal IV UUD 1945
"Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional."
Ketentuan ini mengatur mekanisme peralihan kekuasaan lembaga negara sebelum terbentuknya lembaga perwakilan rakyat secara penuh. Namun dalam praktiknya, susunan dan pembentukan DPR maupun MPR tidak berjalan sesuai ketentuan pasal ini, sehingga legitimasi dan prosedur pembentukan lembaga tertinggi negara menjadi tidak sejalan dengan konstitusi.
2. BAB VII Dewan Perwakilan Rakyat — Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945
"Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang."
Kekuasaan menetapkan Perppu adalah wewenang Presiden dalam kondisi darurat yang mendesak. Namun Perppu tetap harus dalam koridor konstitusi dan sejalan dengan prinsip bahwa kekuasaan pembentukan undang-undang berada pada Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden. Penggunaan wewenang ini tidak boleh menggantikan fungsi lembaga perwakilan rakyat secara berkelanjutan tanpa dasar yang sah.
3. BAB VII Dewan Perwakilan Rakyat — Pasal 19 Ayat 1 UUD 1945
"Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang."
Pasal ini menegaskan bahwa susunan, jumlah anggota, pembagian daerah pemilihan, serta mekanisme pembentukan DPR harus diatur melalui undang-undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden. Jika susunan DPR tidak dibentuk berdasarkan undang-undang yang sesuai UUD 1945, maka legitimasi lembaga tersebut untuk membentuk undang-undang menjadi dipertanyakan.
4. BAB II Majelis Permusyawaratan Rakyat — Pasal 2 Ayat 1 UUD 1945
"Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang."
MPR sebagai lembaga tertinggi negara masa berlaku UUD 1945 asli terdiri dari anggota DPR ditambah utusan daerah dan golongan. Komposisi ini mencerminkan keterwakilan rakyat secara menyeluruh — tidak hanya melalui jalur pemilihan umum, tetapi juga perwakilan daerah dan golongan profesi yang memiliki kepentingan dan keahlian khusus. Ketentuan ini belum dijalankan sebagaimana mestinya hingga saat ini.
5. BAB III Kekuasaan Pemerintah Negara — Pasal 5 Ayat 1 UUD 1945
"Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat."
Prinsip dasar ini menegaskan bahwa Presiden tidak dapat membuat undang-undang sendirian. Setiap undang-undang harus persetujuan bersama antara Presiden dan DPR. DPR memegang fungsi persetujuan sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. Jika DPR belum terbentuk sesuai ketentuan UUD 1945, maka proses pembentukan undang-undang kehilangan dasar konstitusional yang sah.
KESIMPULAN DAN TUNTUTAN
Kami menegaskan bahwa seluruh perintah UUD 1945 di atas harus dilaksanakan sepenuhnya. Pembentukan DPR, MPR, dan lembaga negara lainnya harus berpedoman langsung pada pasal-pasal UUD 1945, bukan aturan turunan yang menyimpang dari konstitusi. Negara berkewajiban menjamin keterwakilan rakyat melalui susunan lembaga perwakilan yang sah, transparan, dan sesuai amanat konstitusi.
Kami juga mengingatkan bahwa pengabaian terhadap ketentuan UUD 1945 merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional seluruh warga negara, sebagaimana dijamin pula dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) — yang menyatakan bahwa informasi mengenai kebijakan negara serta proses pembentukannya adalah hak setiap warga negara untuk diketahui secara terbuka dan transparan.
" Kami meminta seluruh elemen bangsa, lembaga negara, dan masyarakat luas untuk mengawasi dan mendesak pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, demi terwujudnya Indonesia Tertib — negara yang tegak di atas hukum dan konstitusi, bukan kekuasaan semata"
H Budi S Rais menyampaikan ke awak media surat selebaran yg di tulis Oleh Margoyuwono Ketua Umum KPORI yg sekarang di Rutan Pengadilan Negri Bangil jawa Timur.
( Tim)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar