Foto: Karena tidak mempunyai perlengkapan,seorang juru parkir Ditangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi.
Tebing Tinggi, POLRIWATCNEWS - Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga Risdin, S.Tr.I.K., CPHR., CBA., melaksanakan Operasi penindakan terhadap parkir liar di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, Sabtu (29/8/2026).
Pantauan Wartawan di TKP Tim Elang Sakti bergerak sekitar pukul 13.00 WIB kereta arah ke arahb Jalan Kapten F. Tandean, Kota Tebing Tinggi. Personel melakukan pemantauan serta pemeriksaan terhadap aktivitas parkir yang ditemukan di lokasi, terutama yang berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.
Terlihat petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah juru parkir, termasuk mengecek kelengkapan dan dasar pelaksanaan kegiatan parkir.
Seorang juru parkir yang ditemukan tidak memiliki kelengkapan,terpaksa ditangkap petugas dan langsung di boyong ke Mapolres Tebing Tinggi untuk dimintai keterangan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan, juru parkir tersebut kemudian diserahkan kepada Satbinmas Polres Tebing Tinggi untuk diberikan pembinaan dan edukasi agar memahami ketentuan yang berlaku serta menjalankan aktivitasnya dengan tertib.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., ketika dihubungi mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman serta nyaman kepada masyarakat.
"Operasi ini tidak hanya berupa penindakan, tetapi juga pembinaan kepada para juru parkir agar memahami ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban maupun kenyamanan pengguna jalan," tegas Dr. Herikson Siahaan,
Sementara itu Pemerhati Kota Tebing Tinggi, Arifin ditempat terpisah mengatakan kepada sejumlah Wartawan,operasi terhadap juru parkir yang dilakukan pihak Satreskrim Polres Tebing Tinggi sudah selayaknya dilakukan mengingat banyak nya juru parkir. dikota Tebing Tinggi.
"Ditangkap nya juru parkir liar sudah cocok karena dapat mengganggu masyarakat maupun pengguna jalan yang melintas jalan tersebut ",ucap Arifin.
Selain itu kata Arifin,seharusnya pihak Pemko Tebing Tinggi mengajak pihak Polres Tebing Tinggi untuk bekerjasama dalam membuat suatu program pendidikan dan latihan (,DIKLAT ) juru parkir .
"Juru parkir itu ada bos nya tetapi jika ada masalah dilapangan bos ya tidak mau tau,maka untuk itu pihak Pemko cq Dinas Perhubungan mengajak pihak Polres serta memanggil bos juru parkir untuk bersama sama melakukan pendidikan dan latihan juru parkir.Setelah di Diklat baru diberi Sertifikat sehingga juru parkir itu punya identitas diri yang sebenarnya sebagai juru parkir yang profesional, seperti Satpam punya Sertifikat",ungkap Arifin
( Suarno Arifin)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar