Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

iklan HG


 

Ads

banner

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tersangka Pencuri 20 Tabung Gas Dibekuk Polisi, PT DEJA Rugi RP 4.200.000

Rabu, 22 Juli 2026 | 22.7.26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-22T10:43:21Z
Foto: Tersangka Atu dan barang bukti berupa sepeda motor untuk aksi pencurian

Tebing Tinggi, POLRIWATCHNEWS - Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Pidum, Ipda Rangga Risdin, S.Tr.I.K, berhasil mengungkap kasus pencurian 20 tabung gas elpiji 3 kilogram milik PT Deja Sentosa yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bandarsono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi. 

Informasi yang di peroleh PWN di Mapolresta Tebing Tinggi dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial ATU (23) berhasil dibekuk dan tersangka kini dijebloskan ke sel sedangkan barang bukti diamankan.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., ketika di hubungi Wartawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pihak perusahaan terkait hilangnya 20 tabung gas elpiji 3 kilogram yang berada di atas truk milik perusahaan.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Elang Sakti langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan tim Jantaras langsung membekukan pelaku beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian," ungkap Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H.

Ketika ditanya Wartawan kronologis nya,Kasat menjelaskan,peristiwa pencurian diketahui pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Saat hendak membawa truk untuk mengisi bahan bakar, seorang karyawan menyadari sebanyak 20 tabung gas elpiji 3 kilogram yang sebelumnya tersusun di atas kendaraan telah hilang. Akibat kejadian tersebut, PT Deja Sentosa mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 4.200.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tebing Tinggi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Jatanras Elang Sakti berhasil mengamankan pelaku. Dalam proses penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit becak barang yang diduga digunakan pelaku untuk mengangkut tabung gas hasil curian.

"Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut., Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian",tegas Dr.Erick. ( WARNO )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update