Reses VI Masa Sidang III H. Iswanda Ramli, SE Tampung Langsung Aspirasi Warga Sei Sikambing B
Medan, Minggu 26 Juli 2026 – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, H. Iswanda Ramli, SE melaksanakan kegiatan Reses VI Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 secara langsung di tengah masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Voli Jalan Balam, Lingkungan 13, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Minggu pagi hingga siang hari.
Kegiatan yang diselenggarakan berkoordinasi dengan Sekretariat DPRD Kota Medan, DPP Partai Demokrat, serta Dinas Sosial Kota Medan ini dihadiri ratusan warga dari berbagai elemen, mulai dari tokoh masyarakat, perangkat lingkungan, hingga ibu-ibu dan pemuda setempat. Suasana berlangsung tertib, hangat, dan penuh keterbukaan di bawah tenda yang telah disiapkan panitia.
Dalam penyampaiannya, H. Iswanda Ramli, SE menegaskan bahwa pelaksanaan reses bukan sekadar rutinitas prosedural, melainkan momen paling utama untuk menjaring aspirasi secara langsung dari warga konstituen. "Kehadiran saya di sini adalah bukti bahwa suara warga adalah yang paling utama. Masalah yang saudara sampaikan hari inilah yang akan saya perjuangkan di meja sidang DPRD Kota Medan, baik yang berkaitan dengan infrastruktur, pelayanan sosial, pendidikan, kesehatan, maupun kepentingan umum lainnya," ujarnya di hadapan hadirin.
Aspirasi dan Harapan Warga
Sejumlah warga yang hadir memaparkan berbagai persoalan yang dirasakan sehari-hari, antara lain perbaikan jalan lingkungan yang banyak berlubang, peningkatan saluran drainase guna mencegah genangan saat hujan, penerangan jalan umum yang belum merata, serta harapan agar bantuan sosial dan pelatihan keterampilan ekonomi dapat lebih tepat sasaran dan menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan.
H. Iswanda Ramli, SE bersama tim pendampingnya mencatat satu per satu usulan tersebut ke dalam daftar inventarisasi masalah. Ia berjanji akan menindaklanjutinya dengan berkoordinasi kepada dinas dan instansi terkait, serta memantau perkembangan penyelesaiannya secara berkala.
Landasan Hukum Keterbukaan Informasi
Pelaksanaan kegiatan ini sepenuhnya sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sesuai prinsip pelayanan informasi yang terbuka dan akuntabel, kegiatan reses merupakan wujud nyata hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan serta hak untuk mengetahui kinerja dan langkah perjuangan wakil rakyat yang mereka pilih. Sebagai pejabat publik, kewajiban mendengar dan merespons aspirasi rakyat adalah amanah konstitusi yang tidak boleh dikesampingkan.
"Transparansi dan keterbukaan adalah pondasi kepercayaan. Warga berhak tahu apa yang diperjuangkan, bagaimana prosesnya, dan kapan hasilnya dapat dirasakan bersama. Tidak boleh ada hal yang tertutup-tutupi dalam pengabdian kepada masyarakat," tambah H. Iswanda Ramli.
Diharapkan melalui kegiatan reses ini, terjalin komunikasi yang semakin erat, jujur, dan saling mempercayai antara wakil rakyat dengan masyarakat. Segala usulan yang masuk akan menjadi bahan utama penyusunan prioritas program kerja serta pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah Kecamatan Medan Sunggal khususnya, dan Kota Medan pada umumnya.
(Tim)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar