Terdakwa 1 kaus internet di Infokom Pemko Tebingtinggi
Laporan : SUARNO ARIFIN
Jurnalis POLRIWATCHNEWS
Tebing Tinggi, POLRI WATCH NEWS (PWN) - Dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek penyediaan layanan jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menandai babak krusial dalam pemberantasan rasuah di tingkat daerah. Kasus yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara pada 15 April 2026 ini bukan sekadar perkara suap biasa. Perkara ini merefleksikan bagaimana digitalisasi birokrasi, sebagai instrumen transparansi, tetap rentan dimanipulasi ketika berhadapan dengan patronase politik lokal dan konflik kepentingan yang mengakar.
Analisis terhadap persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menunjukkan pola korupsi yang terstruktur, melibatkan kolusi antara oknum birokrat tingkat menengah yang memiliki akses kekuasaan dan entitas swasta penyedia jasa digital.
Laporan ini mengupas anatomi kasus tersebut, mulai dari dinamika persidangan, hubungan kekerabatan terdakwa dengan elit politik, kronologi aliran dana, hingga keterkaitannya dengan rentetan skandal korupsi lain yang melanda Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi sepanjang tahun 2026.
*Konstruksi Hukum dan Pembacaan Dakwaan di PN Medan*
Persidangan perdana yang berlangsung pada Rabu sore, 8 Juli 2026, di Ruang Cakra 6 PN Medan, mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwin L. Tobing. Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh M. Nazir, jaksa menguraikan dakwaan yang berbeda bagi kedua terdakwa. Konstruksi hukum ini memisahkan peran Nur Erdian Ritonga selaku penerima suap (aktif-pasif sebagai penyelenggara negara) dan Heny Afrianti selaku pemberi suap dari sektor
*⚖️ ATRIBUT PERSIDANGAN*
----------------------------------------
*1. Nama Lengkap:*
• Terdakwa I: Nur Erdian Ritonga (NE / NER)
• Terdakwa II: Heny Afrianti, S.E. (HA)
*2. Jabatan / Korporasi:*
• Terdakwa I: Plt. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Tebing Tinggi
• Terdakwa II: Pegawai / Perwakilan PT Whiz Digital Berjaya
*3. Status Hukum:*
• Terdakwa I: Terdakwa Penerima Suap / Gratifikasi
• Terdakwa II: Terdakwa Pemberi Suap
*4. Pasal Dakwaan:*
• Terdakwa I: Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
• Terdakwa II: Pasal 605 huruf a atau Pasal 606 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
*5. Jadwal Sidang Lanjutan:*
• Terdakwa I: 22 Juli 2026 (Agenda Pemeriksaan Saksi)
• Terdakwa II: 22 Juli 2026 (Agenda Pemeriksaan Saksi)
Penerapan Pasal 605 dan 606 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terhadap Heny Afrianti menjadi salah satu aspek hukum yang menarik perhatian praktisi peradilan. Langkah ini menunjukkan transisi penggunaan instrumen pidana nasional dalam menjerat pelaku korupsi korporasi secara lebih spesifik. Setelah pembacaan dakwaan selesai, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga dua pekan mendatang demi memberikan kesempatan bagi JPU untuk menyusun daftar saksi dan menghadirkan alat bukti yang relevan di persidangan.
*Profil Terdakwa dan Hubungan Kekerabatan dengan Elit Kekuasaan*
Penetapan Nur Erdian Ritonga sebagai terdakwa utama memicu sorotan tajam publik karena latar belakang personal dan profesionalnya yang sangat dekat dengan lingkaran kekuasaan. Sebelum menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kabid IKP di Dinas Kominfo Tebing Tinggi, Nur Erdian merupakan mantan ajudan Gubernur Sumatera Utara terdahulu, Edy Rahmayadi. Posisi ajudan kepala daerah tingkat provinsi secara sosiologis memberikan Nur Erdian modal sosial, jaringan komunikasi birokrasi, dan pengaruh yang melampaui kepangkatan formalnya saat kembali ke daerah asal.
Hubungan kekerabatan Nur Erdian semakin menegaskan adanya indikasi benturan kepentingan dalam penempatan jabatan strategis di lingkungan Pemko Tebing Tinggi. Nur Erdian diketahui merupakan keponakan kandung dari Wali Kota Tebing Tinggi yang tengah menjabat, H. Iman Irdian Saragih. Iman Irdian Saragih, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dilantik sebagai Wali Kota Tebing Tinggi periode 2025–2030 pada 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hubungan paman dan keponakan ini menciptakan persepsi kuat di masyarakat bahwa penunjukan Nur Erdian sebagai Plt. Kabid IKP—meskipun bukan pejabat definitif—merupakan upaya menempatkan figur tepercaya keluarga untuk mengendalikan proyek-proyek teknologi informasi yang memiliki alokasi anggaran basah. Kedekatan personal ini juga diduga membuat pengawasan internal oleh Inspektorat Kota Tebing Tinggi menjadi tidak berfungsi secara optimal sebelum akhirnya Polda Sumut melakukan intervensi hukum.
*Anatomi Proyek Internet dan Kronologi Aliran Dana Suap*
Penyelidikan Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkap bahwa kasus ini bermula dari pengadaan proyek penyediaan layanan jaringan internet di Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi dengan total pagu anggaran sekitar Rp 840 juta. Pengadaan yang menggunakan metode e-katalog ini dirancang sedemikian rupa agar PT Whiz Digital Berjaya—sebuah perusahaan penyedia jasa internet yang beralamat di The City Tower Lantai 12, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat—keluar sebagai pemenang.
Sebagai imbal balik atas pemenangan tender tersebut, pihak swasta diarahkan untuk memberikan komitmen timbal balik (success fee) sebesar 20 persen dari nilai proyek, yang setara dengan akumulasi nominal Rp 175 juta. Proses penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap yang berbeda:
```text
========================================
*DATA ALIRAN DANA & TRANSAKSI*
========================================
*⚖️ PARAMETER TRANSAKSI*
----------------------------------------
*1. Waktu Transaksi:*
• Tahap I: Desember 2025 (Pra-OTT)
• Tahap II: Rabu malam, 15 April 2026 (OTT)
*2. Nominal Pembayaran:*
• Tahap I: Rp 150.000.000 (Seratus Juta)
• Tahap II: Rp 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta)
*3. Metode Penyerahan:*
• Tahap I: Transfer / Informal
• Tahap II: Tunai di Kantor Dinas Kominfo
*4. Status Hukum Dana:*
• Tahap I: Untuk operasional & pribadi
• Tahap II: Disita Polda Sumut (BB Utama)
========================================
```text
Pada transaksi tahap kedua, penyidik Subdit Tipidkor Polda Sumut melakukan penggerebekan di kantor Dinas Kominfo Tebing Tinggi. Dari empat orang yang diamankan dalam OTT tersebut—termasuk Kepala Dinas Kominfo berinisial GR, Bendahara pengeluaran, dan seorang Kabid berinisial DS—penyidik akhirnya memulangkan para pejabat tinggi tersebut setelah meminta keterangan mereka.
Penyidik memfokuskan pertanggungjawaban pidana langsung pada Nur Erdian Ritonga dan Heny Afrianti. Guna melengkapi alat bukti, polisi juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kominfo Tebing Tinggi pada Kamis malam, 16 April 2026, serta di kediaman pribadi Nur Erdian yang berlokasi di Jalan Selamat, Simpang Limun, Kota Medan, pada Jumat, 17 April 2026.
*Kontroversi Isu Pembebasan dan Strategi Defensif Penasihat Hukum*
Dalam masa penahanan pasca-OTT, kasus ini sempat diguncang oleh kontroversi di ruang publik. Menjelang Hari Raya Idul Adha pada akhir Mei 2026, beredar rumor viral di media sosial dan media daring lokal Sumatera Utara yang mengeklaim bahwa Nur Erdian Ritonga telah dibebaskan secara diam-diam dari sel tahanan Dit Tahti Polda Sumut atas intervensi kekuatan politik tertentu. Isu sensitif ini langsung memicu respons cepat dari kepolisian guna menjaga kredibilitas penegakan hukum.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Rahmad Budi Handoko, bersama Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan menegaskan secara tertulis bahwa kabar pembebasan tersebut sepenuhnya adalah kebohongan (hoaks). Polisi menunjukkan bukti fisik bahwa tersangka Nur Erdian Ritonga tetap mendekam di sel tahanan Polda Sumut dalam kondisi sehat dan bugar. Klarifikasi cepat ini berhasil meredam spekulasi publik mengenai adanya keistimewaan hukum bagi kerabat Wali Kota.
Di sisi lain, tim penasihat hukum Nur Erdian, yang dipimpin oleh Advokat Pahala Sitorus, membangun narasi defensif yang kuat untuk mementahkan dakwaan penyuapan. Pahala Sitorus berargumen bahwa penunjukan PT Whiz Digital Berjaya murni didasarkan pada keunggulan teknis dan penawaran harga terendah dalam sistem e-katalog, bukan akibat dari adanya komitmen suap.
Lebih lanjut, tim pembela mengemukakan argumentasi teknis keuangan bahwa tagihan proyek internet senilai Rp 840 juta tersebut dibayarkan secara berkala setiap bulan (dibagi 12 bulan). Mengingat pada saat OTT terjadi Pemko Tebing Tinggi baru mencairkan pembayaran untuk satu bulan masa kerja, penasihat hukum menilai dakwaan adanya suap sebesar Rp 175 juta untuk memenangkan tender menjadi tidak logis secara akuntansi proyek. Perdebatan teknis ini diproyeksikan akan menjadi materi pembuktian yang sengit dalam persidangan pemeriksaan saksi mendatang.
*Lingkaran Setan Korupsi Pemko Tebing Tinggi Sepanjang Tahun 2026*
Skandal suap di Dinas Kominfo Tebing Tinggi ini tidak dapat dipandang sebagai insiden tunggal. Peristiwa ini merupakan bagian dari rantai kasus korupsi yang melanda berbagai instansi di bawah naungan Pemko Tebing Tinggi sepanjang semester pertama tahun 2026. Fenomena ini mengindikasikan adanya kerapuhan sistemik dalam pengawasan birokrasi dan pengelolaan keuangan
*Implikasi Terhadap Kebijakan Pengadaan Digital dan Transparansi Publik*
Kasus suap pengadaan internet di Dinas Kominfo Tebing Tinggi ini memberikan pelajaran berharga mengenai batas efektivitas digitalisasi sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Meskipun platform seperti e-katalog telah diimplementasikan secara luas dengan tujuan mereduksi interaksi tatap muka yang rawan suap, kenyataan di lapangan membuktikan bahwa sistem digital tersebut tetap dapat dikompromikan sejak tahap perencanaan. Kesepakatan informal mengenai success fee sebesar 20 persen yan dibuat sebelum transaksi elektronik dilakukan membuktikan bahwa integrasi teknologi tanpa diimbangi oleh penguatanl integritas aparatur sipil negara hanya akan memindahkan modus korupsi ke ruang digital yang lebih tersamar.
Selain itu, dominasi pejabat pelaksana tugas (Plt.) dalam mengelola anggaran strategis di daerah perlu ditinjau ulang secara regulatif. Status Plt. yang tidak memiliki kepastian hukum jangka panjang sering kali membuat pejabat bersangkutan mudah diintervensi oleh kepentingan elit politik lokal atau kepala daerah yang memiliki hubungan kekerabatan dengannya.
Reformasi tata kelola birokrasi daerah ke depan harus mengedepankan independensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar tidak berada di bawah tekanan struktural kepala daerah. Persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 22 Juli 2026 akan menjadi ujian penting bagi kredibilitas peradilan dalam mengungkap sejauh mana aliran dana korupsi ini mengalir dan menguji pertanggungjawaban hukum para aktor intelektual di balik layar..( NO )
Bersambung dengan Kasus Korupsi Dinas Pendidikan dan Lingkungan Hidup serta BPBD Kota Tebingtinggi.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar