Baliho Desak Copot Dirut PUD Pasar, Akademisi dan Tokoh Masyarakat Minta Evaluasi Terbuka
Medan - Sejumlah baliho yang berisi desakan kepada Wali Kota Medan untuk mengevaluasi bahkan mencopot Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, muncul di sejumlah titik strategis di Kota Medan, di antaranya di Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Jalan Perdana, Rabu (8/7/2026).
Kemunculan baliho tersebut menarik perhatian publik di tengah polemik tata kelola PUD Pasar Kota Medan. Baliho memuat dua tuntutan, yakni meminta Pemerintah Kota Medan segera menindaklanjuti polemik yang dinilai menimbulkan kegaduhan serta mendesak aparat penegak hukum memproses setiap dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum apabila didukung alat bukti yang cukup.
Sejumlah pedagang dan buruh berharap Pemerintah Kota Medan segera memberikan kepastian melalui evaluasi yang objektif, transparan, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan PUD Pasar Kota Medan.
Founder Academy Marhaenis Sumatera Utara, Diga Pinem, menilai kemunculan baliho merupakan sinyal adanya keresahan masyarakat yang patut direspons dengan evaluasi terbuka dan terukur. Menurutnya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah perlu menyampaikan penjelasan secara terbuka. Sebaliknya, jika terdapat persoalan dalam tata kelola, evaluasi harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Diga juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap laporan maupun dugaan pelanggaran secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang cukup agar tercipta kepastian hukum dan akuntabilitas.
Senada, Tokoh Masyarakat Kesawan, Murti, menilai kemunculan baliho menunjukkan bahwa polemik PUD Pasar Kota Medan telah menjadi perhatian publik. Ia berharap Pemerintah Kota Medan segera melakukan evaluasi secara objektif serta menyampaikan hasilnya secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui pihak yang memasang baliho tersebut. Pemerintah Kota Medan maupun Direksi PUD Pasar Kota Medan juga belum memberikan keterangan resmi terkait kemunculan baliho maupun tuntutan yang disampaikan.
Redaksi menegaskan bahwa isi baliho merupakan bentuk penyampaian aspirasi dari pihak yang memasangnya. Setiap dugaan pelanggaran hukum tetap harus dibuktikan melalui proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai wujud keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada Wali Kota Medan, Direksi PUD Pasar Kota Medan, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan resmi yang akan dimuat secara proporsional. (Tim/Red)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar