PELANGGARAN HAK & KEMERDEKAAN PERS: WARTAWAN DIUSIR SECARA AROGAN OLEH PEJABAT PEMERINTAHAN TAPANULI TENGAH SAAT LIPUT KELUHAN BANTUAN WARGA
Tapanuli Tengah, 13 Juli 2026
Peristiwa mencoreng wajah pemerintahan yang transparan terjadi hari ini di Kecamatan Angin Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah. Seorang Asisten Pemerintahan di lingkungan Pemkab Tapanuli Tengah dengan sikap kasar mengusir wartawan yang sedang bertugas meliput kunjungan warga ke Kantor Camat, serta secara tegas melarang berita tersebut dipublikasikan ke masyarakat. Tindakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik maupun Undang-Undang Pers, dan semakin memperkuat dugaan adanya hal yang sengaja ditutupi terkait penyaluran bantuan yang tidak dituntut oleh warga Angin Nauli.
URAIAN PERISTIWA SECARA LENGKAP
Pada hari Senin, 13 Juli 2026, sejumlah warga dari wilayah Kecamatan Angin Nauli berbondong-bondong mendatangi Kantor Camat Angin Nauli. Tujuan utama kedatangan mereka adalah untuk menanyakan kejelasan mengenai sejumlah bantuan yang seharusnya disalurkan oleh pemerintah daerah, namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengapa bantuan tersebut tidak dituntut atau tidak diterima oleh warga yang berhak.
Mendapat informasi mengenai kedatangan dan keluhan warga, sejumlah awak media dan wartawan yang bertugas di wilayah Tapanuli Tengah hadir untuk meliput peristiwa tersebut guna menyampaikan fakta kepada masyarakat luas. Namun saat proses liputan berlangsung, seorang pejabat tinggi yaitu Asisten Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah tiba di lokasi dan langsung mengambil langkah yang tidak terduga.
Saksi mata di lokasi menyatakan bahwa pejabat tersebut langsung menegur dengan nada tinggi, melarang keras wartawan mengambil gambar, merekam, maupun menuliskan apa yang terjadi di lokasi. Bahkan secara terang-terangan ia berkata bahwa seluruh peristiwa ini tidak boleh dipublikasikan kepada publik. Tak berhenti di situ, pejabat tersebut memerintahkan petugas keamanan dan staf di lokasi untuk mengusir seluruh wartawan yang hadir, dengan sikap yang sangat arogan dan tidak menghargai profesi jurnalistik.
Kehadiran Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah dari Fraksi PDI Perjuangan, Mandapot Pasaribu, yang turut hadir di lokasi menjadi sedikit penyeimbang. Melihat tindakan pejabat tersebut, Pak Mandapot Pasaribu langsung menegur dengan tegas dan meminta Asisten Pemerintahan tersebut untuk tidak menghalangi tugas wartawan. Beliau menekankan bahwa masyarakat memiliki hak mutlak untuk mengetahui segala kebijakan dan pelaksanaan program pemerintah, termasuk urusan bantuan sosial maupun bantuan lainnya yang bersumber dari uang rakyat.
Namun sayangnya, teguran dan nasihat dari anggota dewan tersebut justru tidak diindahkan sama sekali oleh Asisten Pemerintahan. Pejabat tersebut tetap pada pendiriannya untuk menutup akses informasi dan memaksa wartawan meninggalkan lokasi.
Kutipan Lengkap Mandapot Pasaribu, Anggota DPRD Tapanuli Tengah Fraksi PDI Perjuangan:
"Saya sangat menyayangkan dan menyesalkan tindakan Asisten Pemerintahan hari ini. Sikap seperti ini sama sekali tidak mencerminkan semangat pelayanan publik dan keterbukaan yang diamanatkan undang-undang. Kita ini pejabat rakyat, bukan pemilik informasi. Kalau warga bertanya soal bantuan yang seharusnya menjadi hak mereka, kita wajib menjawab dengan jelas dan terbuka. Kalau wartawan datang meliput, itu adalah jembatan agar rakyat lain juga tahu apa yang terjadi. Dengan melarang publikasi dan mengusir wartawan, justru muncul pertanyaan besar: kenapa harus ditutup-tutupi? Apakah ada sesuatu yang salah, ada hal yang sengaja disembunyikan terkait bantuan ini? Dugaan saya semakin kuat ada hal yang tidak terungkap di sini."
DASAR HUKUM YANG JELAS DILANGGAR
Tindakan Asisten Pemerintahan tersebut terbukti melanggar aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
- Pasal 3 ditegaskan: Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik; pengecualian informasi hanya berlaku dalam batas ketat yang diatur undang-undang, sedangkan urusan bantuan rakyat adalah informasi yang wajib dibuka.
- Pasal 7 ayat (1): Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik.
- Pasal 9: Setiap Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)
- Pasal 2 ayat (1): Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip negara hukum yang demokratis.
- Pasal 4 ayat (1): Pers bebas dari campur tangan dan paksaan dari pihak mana pun.
- Pasal 11 huruf a: Wartawan mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
- Pasal 15: Setiap orang dilarang menghalangi pelaksanaan hak dan kewajiban pers sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Pasal 6 huruf d: Nilai dasar ASN meliputi keterbukaan dan transparansi dalam proses pengambilan keputusan serta pelaksanaannya.
- Pasal 14 ayat (1): Pejabat Negara dan ASN wajib melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya dan tidak menyalahgunakan wewenang.
DUGAAN KERAS TERKAIT KASUS BANTUAN
Berdasarkan penolakan keras untuk membuka informasi dan upaya menutup-nutupi peristiwa ini, kami menduga kuat:
- Terdapat ketidakjelasan dalam perencanaan, penyaluran, maupun pendataan bantuan yang dimaksud;
- Ada kemungkinan bantuan tersebut sebenarnya sudah disalurkan namun tidak tepat sasaran, atau justru ada penyimpangan pengelolaan anggaran;
- Adanya upaya perlindungan terhadap pihak-pihak yang mungkin bertanggung jawab atas ketidaktuntasan penyaluran bantuan tersebut;
- Pejabat yang bersangkutan tidak memahami atau sengaja mengabaikan aturan keterbukaan informasi yang berlaku di era reformasi.
TUNTUTAN DAN HARAPAN KEPADA PIHAK TERKAIT
Berdasarkan fakta-fakta di atas, kami menyampaikan tuntutan resmi:
1. Kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah:
- Segera membentuk tim investigasi independen untuk memeriksa tindakan arogan dan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Asisten Pemerintahan tersebut, dan umumkan hasilnya secara terbuka paling lambat 5 hari kerja;
- Berikan sanksi tegas sesuai ketentuan kedinasan jika terbukti pejabat tersebut melanggar aturan;
- Sampaikan penjelasan rinci, lengkap, dan tertulis mengenai status bantuan yang menjadi keluhan warga Angin Nauli, serta alasan mengapa bantuan tersebut tidak dituntut hingga saat ini.
2. Kepada Lembaga Pengawas:
- Meminta Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan verifikasi dan memerintahkan pembukaan informasi terkait kasus ini;
- Meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah untuk melakukan sidak dan memanggil pihak terkait guna klarifikasi;
- Meminta Dewan Pers untuk mencatat pelanggaran terhadap kemerdekaan pers ini dan memberikan rekomendasi perlindungan bagi wartawan yang bertugas.
3. Jaminan untuk Masa Depan:
- Seluruh pejabat dan staf di lingkungan Pemkab Tapanuli Tengah wajib memberikan akses seluas-luasnya kepada media untuk meliput kegiatan pemerintahan;
- Tidak ada lagi ancaman, penghalangan, maupun pengusiran terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik.
PENUTUP
Keterbukaan adalah napas dari demokrasi dan pondasi kepercayaan rakyat terhadap pemerintah. Menutup akses informasi sama saja dengan meragukan kebenaran apa yang dikerjakan oleh pemerintah. Kami berharap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah tidak menutup mata terhadap peristiwa ini, dan segera membuktikan bahwa mereka adalah pihak yang bertanggung jawab, transparan, serta benar-benar melayani kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir orang saja.
Kami akan terus memantau setiap perkembangan kasus ini dan tidak akan berhenti sampai hak tahu masyarakat serta hak wartawan untuk bekerja terjamin sepenuhnya.
(BIro )






Tidak ada komentar:
Posting Komentar