Jakarta, POLRI WATCH NEWS
Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) untuk proyek pengadaan batu bara kepada PT PLN Batubara periode 2019-2020.
Berdasarkan hasil penyidikan, fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar diberikan kepada PT BAS. Namun dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.
Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, antara lain tidak dilaksanakannya due diligence dan analisis risiko sesuai prosedur, tidak dilakukan verifikasi keabsahan dokumen invoice, diabaikannya mekanisme cash collateral, hingga dugaan manipulasi rekening koran atau bank statement untuk mendukung pencairan dana.
Lebih lanjut, penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS. Sementara tersangka FH selaku Direktur PT BAS saat ini berstatus narapidana dalam perkara lain dan tengah menjalani pidana di Lapas Salemba.
"Dalam perkara ini, dugaan kerugian negara yang telah dihitung oleh BPK mencapai sebesar Rp38,8 miliar. Sementara itu, aset yang telah disita penyidik terdiri atas tujuh aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp14 miliar," tutur Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny Yulianto saat konferensi pers di Jakarta, Senin (20/7/2026).
(Sumber : Divisi Humas Polri)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar