Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

iklan HG


 

Ads

banner

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kampanye Etika Berlalu Lintas Polrestabes Medan: Keterbukaan Informasi Sesuai UU KIP Jadi Kunci Budaya Tertib di Jalan Raya

Kamis, 16 Juli 2026 | 16.7.26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-17T00:47:09Z
Kampanye Etika Berlalu Lintas Polrestabes Medan: Keterbukaan Informasi Sesuai UU KIP Jadi Kunci Budaya Tertib di Jalan Raya
 



Medan, 17 Juli 2026
 
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan melalui program kemitraan bersama Pemerintah Kota Medan dan inisiatif Eling Medan, meluncurkan kampanye keselamatan lalu lintas bertajuk “Bukan Hanya Skill! 5 Etika Berkendara Ini Bikin Perjalanan Lebih Happy”. Kampanye ini tidak hanya menekankan pentingnya kemampuan mengemudi semata, namun juga menaruh perhatian besar pada aspek pendidikan masyarakat serta jaminan akses informasi yang terbuka dan transparan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).


 
Dalam pesan sosialisasi yang disebarkan secara luas kepada seluruh lapisan masyarakat Sumatera Utara, khususnya warga Kota Medan, ditekankan bahwa kelancaran dan keselamatan di jalan raya tak akan tercapai semata dengan aturan yang kaku, melainkan butuh kesadaran budaya dan kepatuhan sukarela dari setiap pengguna jalan. Sebagaimana prinsip utama UU KIP, setiap warga berhak mendapatkan informasi yang jelas, akurat, dan mudah diakses terkait peraturan, hak, kewajiban, serta kebijakan penataan lalu lintas yang diterapkan pemerintah.
 


5 Prinsip Etika Berkendara yang Disosialisasikan
 


Kampanye ini merangkum lima poin utama sikap yang wajib dimiliki setiap pengendara:
 


1. Taati Semua Aturan Main di Jalan
Rambu, marka jalan, dan tanda-tanda lalu lintas bukan sekadar simbol semata, melainkan peta keselamatan yang telah disusun berdasarkan kajian teknis dan hukum yang matang. Sesuai hak informasi publik, seluruh peraturan, makna rambu, serta dasar hukum setiap ketentuan tersebut wajib dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat agar kepatuhan dilakukan karena pemahaman, bukan sekadar rasa takut sanksi.


 
2. Fokus Penuh, Jauhi Ponsel
Saat berada di balik kemudi atau setir sepeda motor, perhatian harus 100% tercurah pada kondisi jalan. Menggunakan gawai saat berkendara adalah salah satu penyebab utama kecelakaan yang dapat dihindari. Data statistik kecelakaan, faktor pemicu, serta langkah pencegahannya pun merupakan informasi publik yang harus disediakan secara terbuka guna meningkatkan wawasan masyarakat.
 


3. Santai, Sopan, dan Jaga Jarak Aman
Jalan raya adalah ruang milik bersama. Mengemudi dengan sikap sabar, saling menghargai, serta menjaga jarak aman minimal sekurang-kurangnya 1–1,5 meter dari kendaraan di depannya adalah kunci mencegah tabrakan beruntun. Kebijakan penataan ruas jalan, pengaturan batas kecepatan, serta alasan teknis di baliknya perlu diinformasikan secara transparan agar warga memahami alasan di balik aturan yang berlaku.


 
4. Hormati Kendaraan yang Mendesak dan Berprioritas

Ketika mendengar suara sirine ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan kepolisian, atau kendaraan layanan darurat lainnya, pengguna jalan wajib segera memberi jalan. Kelancaran tugas mereka sangat bergantung pada kepatuhan kita semua. Informasi mengenai hak dan kewajiban terkait kendaraan prioritas, serta prosedur yang berlaku juga menjadi bagian dari informasi publik yang terbuka untuk diketahui seluruh elemen masyarakat.
 


5. Hentikan Manuver Nekat dan Tiba-Tiba
Hindari memotong jalan, berpindah jalur secara mendadak, atau melakukan gerakan berbahaya tanpa memberi isyarat lebih dulu. Setiap tindakan di jalan harus dapat diprediksi oleh pengguna jalan lain demi keselamatan bersama. Jika terdapat usulan perubahan rute atau pengaturan arus lalu lintas, hal tersebut wajib dikonsultasikan dan diinformasikan kepada masyarakat sejak awal sebagai wujud pelaksanaan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik.
 
 
 
UU KIP Sebagai Dasar Penguatan Edukasi dan Partisipasi

 

Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan menyampaikan bahwa penegakan aturan akan jauh lebih efektif jika dibarengi dengan pemenuhan hak informasi warga:
 
“Sesuai amanat UU KIP, kami berkomitmen untuk terus menyediakan akses seluas-luasnya kepada masyarakat terkait segala kebijakan, prosedur, dasar hukum, hingga data penindakan yang kami lakukan. Informasi bukanlah hal yang harus ditutup-tutupi, melainkan sarana utama agar masyarakat memahami pentingnya aturan, haknya saat diperiksa, serta alasan di balik setiap kebijakan penataan lalu lintas di Kota Medan.”

 
Lebih lanjut disampaikan bahwa masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan masukan, kritik, maupun permintaan informasi yang dianggap perlu demi penyempurnaan pelayanan kepolisian. Hal ini sejalan dengan semangat Polri Presisi dan Humanis, serta semboyan “Tertib di Jalan Cermin Budaya Bangsa; Keselamatan Anda Tanggung Jawab Kita Bersama”.

 
Pihaknya juga mengimbau agar setiap pemilik kendaraan senantiasa mengutamakan keselamatan daripada kecepatan, serta menjadikan sikap etis berlalu lintas sebagai budaya sehari-hari. Kampanye serupa akan terus digalakkan melalui berbagai saluran informasi terbuka, agar prinsip hukum maupun etika di jalan raya dapat dipahami dan dilaksanakan secara merata oleh seluruh masyarakat Sumatera Utara.
 
 (TIM)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update