Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

iklan HG


 

Ads

banner

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Besok Rabu Lanjutan Sidang Skandal Suap Internet Kominfo Tebing Tinggi

Senin, 20 Juli 2026 | 20.7.26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-21T06:00:41Z
Foto: Terdakwa NER saat di tahan di Mapoldasu. (Dokumen POLRIWATCHNEWS)

​TEBING TINGGI, POLRI WATCH NEWS: Dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek penyediaan layanan jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menandai babak krusial dalam pemberantasan rasuah di tingkat daerah. 

Kasus yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara pada 15 April 2026 ini bukan sekadar perkara suap biasa. Perkara ini merefleksikan bagaimana digitalisasi birokrasi, sebagai instrumen transparansi, tetap rentan dimanipulasi ketika berhadapan dengan patronase politik lokal dan konflik kepentingan yang mengakar. 

​Analisis terhadap persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menunjukkan pola korupsi yang terstruktur, melibatkan kolusi antara oknum birokrat tingkat menengah yang memiliki akses kekuasaan dan entitas swasta penyedia jasa digital. 

Laporan ini mengupas anatomi kasus tersebut, mulai dari dinamika persidangan, hubungan kekerabatan terdakwa dengan elit politik, kronologi aliran dana, hingga keterkaitannya dengan rentetan skandal korupsi lain yang melanda Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi .

​Persidangan perdana yang berlangsung pada Rabu sore, 8 Juli 2026, di Ruang Cakra 6 PN Medan,mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwin L. Tobing. Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh M. Nazir, jaksa menguraikan dakwaan yang berbeda bagi kedua terdakwa. 

Konstruksi hukum ini memisahkan peran Nur Erdian Ritonga selaku penerima suap (aktif-pasif sebagai penyelenggara negara) dan Heny Afrianti selaku pemberi suap dari sektor eksternal. 

Dalam persidangan disebutkan 
* Terdakwa I: Nur Erdian Ritonga (NE / NER)
• Terdakwa II: Heny Afrianti, S.E. (HA)

Dimana Terdakwa I merupakan Plt. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Tebing Tinggi sedangkan Terdakwa II yakni Pegawai / Perwakilan PT Whiz Digital Berjaya

 Status Hukum:

• Terdakwa I: Terdakwa Penerima Suap / Gratifikasi
• Terdakwa II: Terdakwa Pemberi Suap

Dalam Pasal Dakwaan sang hakim menjelaskan 
• Terdakwa I: Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
• Terdakwa II: Pasal 605 huruf a atau Pasal 606 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)

 Jadwal Sidang Lanjutan:

• Terdakwa I: 22 Juli 2026 (Agenda Pemeriksaan Saksi)

 "Terdakwa II: 22 Juli 2026 (Agenda Pemeriksaan Saksi)

Penerapan Pasal 605 dan 606 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terhadap Heny Afrianti menjadi salah satu aspek hukum yang menarik perhatian praktisi peradilan. Langkah ini menunjukkan transisi penggunaan instrumen pidana nasional dalam menjerat pelaku korupsi korporasi secara lebih spesifik. Setelah pembacaan dakwaan selesai, 

Dalam Sidang perdana Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga dua pekan mendatang demi memberikan kesempatan bagi JPU untuk menyusun daftar saksi dan menghadirkan alat bukti yang relevan di persidangan. 

*​Profil Terdakwa dan Hubungan Kekerabatan dengan Elit Kekuasaan*

​Penetapan Nur Erdian Ritonga sebagai terdakwa utama memicu sorotan tajam publik karena latar belakang personal dan profesionalnya yang sangat dekat dengan lingkaran kekuasaan. Sebelum menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kabid IKP di Dinas Kominfo Tebing Tinggi, Nur Erdian merupakan mantan ajudan Gubernur Sumatera Utara terdahulu, Edy Rahmayadi. Posisi ajudan kepala daerah tingkat provinsi secara sosiologis memberikan Nur Erdian modal sosial, jaringan komunikasi birokrasi, dan pengaruh yang melampaui kepangkatan formalnya saat kembali ke daerah asal. 

​Hubungan kekerabatan Nur Erdian semakin menegaskan adanya indikasi benturan kepentingan dalam penempatan jabatan strategis di lingkungan Pemko Tebing Tinggi. Nur Erdian diketahui merupakan keponakan kandung dari Wali Kota Tebing Tinggi yang tengah menjabat, H. Iman Irdian Saragih. Iman Irdian Saragih, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dilantik sebagai Wali Kota Tebing Tinggi periode 2025–2030 pada 20 Februari 2025.

​Hubungan paman dan keponakan ini menciptakan persepsi kuat di masyarakat bahwa penunjukan Nur Erdian sebagai Plt. Kabid IKP—meskipun bukan pejabat definitif—merupakan upaya menempatkan figur tepercaya keluarga untuk mengendalikan proyek-proyek teknologi informasi yang memiliki alokasi anggaran basah. Kedekatan personal ini juga diduga membuat pengawasan internal oleh Inspektorat Kota Tebing Tinggi menjadi tidak berfungsi secara optimal sebelum akhirnya Polda Sumut melakukan intervensi hukum. 

Kronologi Aliran Dana Suap*

Dalam 
​Penyelidikan Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkap bahwa kasus ini bermula dari pengadaan proyek penyediaan layanan jaringan internet di Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi dengan total pagu anggaran sekitar Rp 840 juta. Pengadaan yang menggunakan metode e-katalog ini dirancang sedemikian rupa agar PT Whiz Digital Berjaya—sebuah perusahaan penyedia jasa internet yang beralamat di The City Tower Lantai 12, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat—keluar sebagai pemenang. 

​Sebagai imbal balik atas pemenangan tender tersebut, pihak swasta diarahkan untuk memberikan komitmen timbal balik (success fee) sebesar 20 persen dari nilai proyek, yang setara dengan akumulasi nominal Rp 175 juta. Proses penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap yang berbeda: 

*DATA ALIRAN DANA dan WAKTU TRANSAKSI*

Pihak Dirkrimsus juga menyebutkan data aliran dana dan waktu Transaksi yakni 
• Tahap I: Desember 2025 (Pra-OTT)
• Tahap II: Rabu malam, 15 April 2026 (OTT)
Dimana penyerahan dana
• Tahap I: Rp 150.000.000 (Seratus Juta)
• Tahap II: Rp 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta)

Metode Penyerahan: Dana 

• Tahap I: Transfer / Informal
• Tahap II: Tunai di Kantor Dinas Kominfoi

Status Hukum Dana:

• Tahap I: Untuk operasional & pribadii
• Tahap II: Disita Polda Sumut (BB Utama)

 
Direktur Kriminal Khusus Kombes Rahnad Budi Handoko ketka dihubungi Jurnalis mengatakan, 
Kronologis bahwa ada info transaksi tahap kedua, penyidik Subdit Tipidkor Polda Sumut melakukan penggerebekan di kantor Dinas Kominfo Tebing Tinggi. Dari empat orang yang diamankan dalam OTT tersebut—termasuk Kepala Dinas Kominfo berinisial GR, Bendahara pengeluaran, dan seorang Kabid berinisial DS—penyidik akhirnya memulangkan para pejabat tinggi tersebut setelah meminta keterangan mereka. 

​Penyidik memfokuskan pertanggungjawaban pidana langsung pada Nur Erdian Ritonga dan Heny Afrianti. Guna melengkapi alat bukti, polisi juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kominfo Tebing Tinggi pada Kamis malam, 16 April 2026, serta di kediaman pribadi Nur Erdian yang berlokasi di Jalan Selamat, Simpang Limun, Kota Medan, pada Jumat, 17 April 2026. 

​Dalam masa penahanan pasca-OTT, kasus ini sempat diguncang oleh kontroversi di ruang publik. Menjelang Hari Raya Idul Adha pada akhir Mei 2026, beredar rumor viral di media sosial dan media daring lokal Sumatera Utara yang mengeklaim bahwa Nur Erdian Ritonga telah dibebaskan secara diam-diam dari sel tahanan Dit Tahti Polda Sumut atas intervensi kekuatan politik tertentu. Isu sensitif ini langsung memicu respons cepat dari kepolisian guna menjaga kredibilitas penegakan hukum. 

"Adanya isu isu kebohongan pihaknya langsung membuat pernyataan secara tertulis bahwa kabar pembebasan tersebut sepenuhnya adalah kebohongan (hoaks). Polisi menunjukkan bukti fisik bahwa Tersangka NER waktu itu tetap mendekam di sel tahanan Polda Sumut" tegas Kombes Rahmad Budi yang baru saja di Mutasi ke Mabes Polri. 

Persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 22 Juli 2026 akan menjadi ujian penting bagi kredibilitas peradilan dalam mengungkap sejauh mana aliran korupsi ini mengalir.( RED )

Laporan : SUARNO ARIFIN  
Jurnalis: POLRIWATCHNEWS 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update