Ayah di Langkat Ditangkap Polisi Usai Diduga Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil
Langkat, POLRI WATCH NEWS (PWN)
Satreskrim Polres Langkat menangkap seorang pria berinisial AH (42) yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri hingga korban mengalami kehamilan. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, dan memicu keprihatinan serta kemarahan warga sekitar.
Korban yang masih di bawah umur diduga menjadi korban kekerasan seksual berulang kali. Dugaan tersebut terungkap setelah warga melihat perubahan fisik pada korban yang tidak wajar untuk usianya.
Kecurigaan semakin kuat setelah korban menjalani tes kehamilan secara mandiri dan hasilnya positif. Mengetahui hal itu, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Langkat.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku.
"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari ibu korban yang masuk ke Polres Langkat," ujarnya, Senin (27/7/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan. Di tengah proses itu, warga yang mengetahui kasus ini juga sempat berusaha mengamankan pelaku karena geram atas perbuatannya.
AH akhirnya berhasil diamankan petugas dan dibawa ke Polres Langkat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak enam kali terhadap korban.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah dilakukan sebanyak enam kali," kata Ghulam.
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Langkat.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar