Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

iklan HG


 

Ads

banner

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SAH ATAU TIDAK PENANGKAPAN ROY SURYO DAN DOKTER TIFA ?

Jumat, 19 Juni 2026 | 19.6.26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-20T05:21:33Z


Nasional -PWN
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa ditangkap Penyidik Polda Metro Jaya Jum'at (19 Juni 2026) pagi hari.


Upaya paksa penangkapan menurut informasi yang diterima POLRI WATCH NEWS (PWN) sebagai bagian proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Roy Suryo dan Dokter Tifa berstatus tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Menanggapi penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa pemerhati hukum Sumatera Utara Dr.Ikhwaluddin Simatupang.S.H.,M.Hum berpendapat untuk menilai apakah penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa dibenarkan oleh hukum harus merujuk Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Bagian Ketiga KUHAP yakni Pasal 93 hingga Pasal 98 telah menentukan adanya kewenangan penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dengan ketentuan harus memenuhi Syarat Materil dan Formil. Ujar Ikhwaluddin,Advokat yang sering berperkara Praperadilan ini.

Mengutip Eddy O.S.Hiariej,dkk dalam buku Anotasi KUHAP, Ikhwaluddin Simatupang mengemukakan Syarat Materil untuk melakukan  penangkapan telah diatur Pasal 94 KUHAP yakni harus terpenuhi minimal 2 (dua) alat bukti yang telah ditentukan Pasal 235 ayat (1) KUHAP. Pasal tersebut menentukan bahwa 8 (delapan) alat bukti yang terdiri dari: Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Keterangan Terdakwa (Tersangka),barang bukti,bukti elektronik;
dan  pengamatan Hakim serta
segala sesuatu yang dapat digunakan untuk
kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di
sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak
melawan hukum.

Dari ketentuan Pasal 94 KUHAP yang terkait dengan Pasal 235 KUHAP, Ikhwaluddin Simatupang menilai Penyidik Polda Metro Jaya telah memenuhi Syarat Materil untuk melakukan Penangkapan antara lain Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Keterangan Tersangka dan barang bukti.

"Selanjutnya Pasal 95 KUHAP menentukan Penangkapan dilakukan Penyidik dengan memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan yang berisi identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian tindak pidana yang disangkakan dan tempat tersangka diperiksa. Surat Perintah Penangkapan harus diberikan kepada keluarga Tersangka atau orang yang ditunjuk tersangka atau Ketua RT/RW maksimal 1 (satu) hari terhitung sejak Penangkapan." Ujar Ikhwaluddin.

Menurut Eddy O.S. Hariej ,dkk Pasal 95 KUHAP yang dikemukakan ini merupakan Syarat Formil untuk melakukan penangkapan dan yang melakukan penangkapan harus segera menyerahkan tersangka berikut bukti-bukti kepada Penyidik. Ikhwaluddin Simatupang mengemukakan 



Jadi Syarat Materil dan Syarat Formil merupakan dasar hukum untuk melakukan Penangkapan karena digariskan Pasal 93 hingga Pasal 98 KUHAP. Pasal-pasal inilah yang menjadi dasar menilai apakah penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa telah sah atau tidak.Tandas Ikhwaluddin Simatupang.


Menurut Advokat Ikhwaluddin Simatupang Penyidik Polda Metro Jaya pasti telah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa, namun jika para tersangka atau kuasanya keberatan atas penangkapan KUHAP pada Pasal 158 sampai dengan Pasal 164 KUHAP menyediakan saluran hukum untuk menguji sah atau tidak sahnya upaya paksa penangkapan dalam permohonan Praperadilan.Tandas Dr.ikhwaluddin Simatupang mengakhiri.(TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update