Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Haji


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

RUU POLRI DIHARAPKAN BERIKAN PAYUNG HUKUM AGAR POLRES DAN POLDA DAPAT MENGAJUKAN ANGGARAN DI APBD

Kamis, 04 Juni 2026 | 4.6.26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-05T02:49:21Z

 
RUU POLRI DIHARAPKAN BERIKAN PAYUNG HUKUM AGAR POLRES DAN POLDA DAPAT MENGAJUKAN ANGGARAN DI APBD





Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tengah membahas Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai perubahan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Proses pembahasan ini menjadi momen penting untuk menyempurnakan tata kelola, tugas, serta pendanaan kepolisian agar lebih sesuai dengan kebutuhan keamanan dan ketertiban masyarakat di berbagai daerah.
 


Pengamat Sosial Politik dan Hukum asal Sumatera Utara sekaligus Ketua Umum Polri Watch, Dr. Ikhwaluddin Simatupang, S.H, M.Hum menilai bahwa dalam UU Polri yang baru nantinya harus diatur secara tegas adanya payung hukum yang membuka ruang bagi Kepolisian Daerah maupun Kepolisian Resor untuk mengajukan kebutuhan anggaran ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Anggaran tersebut dibutuhkan guna mendukung pelaksanaan tugas pengamanan, seperti operasi patroli rutin, razia terhadap kejahatan jalanan, serta penanganan berbagai jenis kejahatan yang sedang berkembang dan marak terjadi saat ini.
 



Menurut Ikhwaluddin, yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan periode 2006–2009, berbagai tindak kejahatan seperti begal, pencurian dengan kekerasan, pencurian material bangunan kayu maupun besi, hingga kejahatan jalanan lainnya kini semakin banyak terjadi di sejumlah kabupaten dan kota di Indonesia. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat, baik saat sedang beraktivitas, berusaha, bepergian di jalan raya, maupun ketika meninggalkan tempat tinggal. Kejahatan seperti begal bahkan tidak mengenal waktu, dapat terjadi baik di siang hari maupun malam hari, sehingga secara langsung mengancam keselamatan jiwa serta harta benda warga.
 



“Secara hukum, fungsi perlindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat, serta pemeliharaan ketertiban umum telah diamanatkan Undang-Undang untuk dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman sebagai tempat masyarakat hidup, berusaha, dan beraktivitas seharusnya juga menjadi tanggung jawab dan jaminan dari Pemerintah Daerah,” tegasnya.
 



Hal senada disampaikan oleh Drs. M. Akbar Siddik Surbakti, pemerhati sosial politik asal Sumatera Utara yang juga mantan Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang serta menjabat sebagai Sekretaris Umum Polri Watch. Ia menjelaskan bahwa tingkat dan jenis kejahatan tidak sama di setiap wilayah. Setiap kabupaten dan kota memiliki karakteristik masalah keamanan yang berbeda-beda, sehingga kebutuhan masyarakat akan rasa aman dan upaya penanganannya pun tidak seragam antar daerah.




 
Karena perbedaan kondisi tersebut, Ikhwaluddin menambahkan bahwa Kepolisian merupakan lembaga yang paling tepat dan memiliki sumber daya manusia terlatih serta peralatan operasional untuk melaksanakan tugas menciptakan keamanan dan ketertiban. Hal ini pun sudah tertuang dalam amanat Undang-Undang yang berlaku saat ini.
 
Sementara itu, Direktur Eksekutif Polri Watch, H. Abdul Salam Karim, S.H, M.H menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran untuk mendukung operasional kepolisian di tingkat daerah pun berbeda-beda satu sama lain. Jika hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, kemampuan pendanaan sering kali belum dapat menjangkau seluruh kebutuhan spesifik yang muncul di tingkat kabupaten maupun kota. Oleh sebab itu, kebutuhan anggaran tambahan tersebut perlu diakomodasi melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
“Di dalam Undang-Undang Polri yang baru nanti harus ada ketentuan yang jelas dan sah, yang membolehkan serta mengatur tata cara Kepolisian Resor maupun Kepolisian Daerah untuk mengajukan usulan anggaran ke dalam APBD,” ujar Siddik Surbakti.
 
Abdul Salam Karim melengkapi pendapat tersebut dengan menyampaikan bahwa jika kepolisian daerah dapat menggunakan dana yang bersumber dari APBD, maka proses pengawasan dan pengendaliannya pun dapat dilakukan secara langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hal ini menjamin agar penggunaan anggaran berjalan lebih tepat sasaran, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil akhirnya diharapkan angka kejahatan seperti begal, pencurian, hingga pencurian bahan bangunan dapat ditekan secara maksimal, sehingga rasa aman dan nyaman masyarakat di daerah can terus terjaga dengan baik.
 
 
 
(TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update