POLRIWATCHNEWS, Jakarta – Polemik mengenai pengumuman status P-21 dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo yang menyeret Roy Suryo dan dr. Tifa terus menjadi perbincangan publik. Menanggapi hal tersebut, Pengamat KUHAP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik), Damai Hari Lubis, menegaskan bahwa kepolisian berhak menyampaikan perkembangan perkara kepada masyarakat, namun kewenangan menerbitkan P-21 tetap berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pernyataan tersebut disampaikan Damai Hari Lubis merespons keterangan Dirreskrimum Polda Metro Jaya yang menyebut berkas perkara yang dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah tidak lagi memerlukan perbaikan sebagaimana petunjuk yang biasanya dituangkan dalam formulir P-19.
Menurut Damai, secara hukum perlu dibedakan antara kewenangan mengumumkan perkembangan penanganan perkara dan kewenangan menerbitkan status administratif P-21.
“P-21 merupakan produk hukum kejaksaan. Oleh karena itu, kewenangan menerbitkan surat pemberitahuan bahwa hasil penyidikan telah lengkap secara formil maupun materiil sepenuhnya berada pada Jaksa Penuntut Umum,” kata Damai Hari Lubis kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, dalam sistem peradilan pidana, penyidik kepolisian bertugas mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi maupun tersangka, kemudian menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan untuk diteliti.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum melakukan penelitian terhadap berkas tersebut. Apabila masih ditemukan kekurangan, jaksa akan mengembalikan berkas melalui mekanisme P-19 disertai petunjuk untuk dilengkapi penyidik. Sebaliknya, apabila berkas dinilai lengkap, jaksa akan menerbitkan P-21 yang menjadi dasar dilaksanakannya pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II.
Damai mengingatkan bahwa publik sebelumnya telah mengetahui adanya proses bolak-balik berkas antara penyidik dan jaksa melalui mekanisme P-19 serta perbaikan berkas. Karena itu, ketika penyidik menyampaikan bahwa tidak ada lagi kekurangan yang harus dipenuhi, pernyataan tersebut dapat dipahami sebagai hasil koordinasi yang telah dilakukan dengan pihak kejaksaan.
“Polisi berhak menginformasikan bahwa berdasarkan hasil komunikasi dan penelitian jaksa, berkas perkara sudah tidak memerlukan perbaikan lagi. Itu merupakan bagian dari prinsip transparansi kepada masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, Damai menilai keberatan yang disampaikan Roy Suryo maupun tim kuasa hukumnya juga merupakan hal yang wajar dari sudut pandang hukum acara pidana.
Menurutnya, pihak tersangka dapat mempertanyakan status P-21 apabila belum menerima atau mengetahui adanya surat resmi yang diterbitkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Dari perspektif hukum, keberatan tersebut dapat dipahami karena produk resmi P-21 memang merupakan kewenangan kejaksaan. Jadi yang dipersoalkan bukan substansi hasil koordinasinya, melainkan aspek formal administrasinya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Damai menegaskan bahwa pengumuman yang disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya pada 2 Juni 2026 pada dasarnya menunjukkan bahwa berkas perkara telah berada pada tahap akhir penelitian jaksa dan siap memasuki proses pelimpahan berikutnya.
Namun demikian, keabsahan administratif status P-21 tetap baru dianggap sempurna setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerbitkan surat resmi pemberitahuan hasil penyidikan lengkap.
Ia juga menegaskan bahwa pengumuman verbal dari pihak kepolisian tidak menghilangkan hak hukum tersangka maupun kuasa hukumnya untuk mengajukan keberatan atau menempuh upaya hukum yang tersedia, termasuk praperadilan apabila dianggap perlu.
“Setiap tersangka tetap memiliki hak untuk melakukan pembelaan dan menggunakan instrumen hukum yang tersedia. Itu merupakan bagian dari jaminan due process of law dalam sistem peradilan pidana,” katanya.
Sebagai penutup, Damai menyimpulkan bahwa penyampaian istilah P-21 oleh kepolisian kepada media dapat dipahami sebagai bentuk transparansi atas progres penyidikan yang telah memperoleh persetujuan substansial dari jaksa. Namun secara hukum, keputusan resmi mengenai status P-21 tetap merupakan kewenangan mutlak Jaksa Penuntut Umum.
“Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa terdapat perbedaan antara informasi perkembangan perkara yang disampaikan penyidik dan produk hukum resmi berupa P-21 yang diterbitkan oleh kejaksaan,” pungkasnya.
(Redaksi)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar