Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

iklan

1448


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DAMPINGI KORBAN KEKERASAN TERHADAP ANAK, PENGACARA MICHAEL P. MANURUNG DORONG LAPORAN KE UPT PPA DAN KEPOLISIAN AGAR PROSES HUKUM BERJALAN JELAS

Rabu, 17 Juni 2026 | 17.6.26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-17T13:27:39Z

 
DAMPINGI KORBAN KEKERASAN TERHADAP ANAK, PENGACARA MICHAEL P. MANURUNG DORONG LAPORAN KE UPT PPA DAN KEPOLISIAN AGAR PROSES HUKUM BERJALAN JELAS




 
Medan, 17 Juni 2026 – Kasus dugaan tindak kekerasan yang menimpa anak dan cucu dari Bapak Mesdi kini mendapatkan penanganan hukum dan pendampingan secara menyeluruh. Pengacara Michael P. Manurung, S.H. secara aktif mendampingi keluarga korban untuk melaporkan peristiwa tersebut ke dua lembaga berwenang, yakni Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Medan serta Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan, guna memastikan hak-hak korban terpenuhi dan keadilan dapat ditegakkan.






 
Pelaporan telah dilakukan sejak 15 April 2026, dan menjadi langkah awal yang penting untuk membuka akses perlindungan serta penanganan kasus secara terpadu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
 


 
📝 LANGKAH PENANGANAN DAN PENJELASAN HUKUM
 



Dalam keterangannya, Michael P. Manurung, S.H. menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap anak tidak cukup hanya diserahkan kepada kepolisian saja. Diperlukan keterlibatan lembaga perlindungan anak agar pemenuhan hak-hak korban, baik secara fisik, psikologis, maupun hukum, dapat berjalan dengan optimal.
 



“Kekerasan terhadap anak adalah kejahatan yang serius. Oleh karena itu, kami tidak hanya melaporkannya ke pihak kepolisian untuk proses penyelidikan pidana, tetapi juga mendaftarkannya ke Dinas UPT PPA Kota Medan. Tujuannya agar kasus ini benar-benar terang benderang, ditangani secara cepat, dan sesuai aturan yang berlaku. Anak adalah kelompok paling rentan, sehingga negara wajib hadir dan memberikan perlindungan maksimal bagi mereka,” tegas Michael P. Manurung.



 
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan baik yang diberikan oleh jajaran UPT PPA Kota Medan, khususnya Bapak Hutauruk, yang telah menerima laporan dan memberikan arahan awal dengan baik. Menurutnya, kasus ini harus menjadi perhatian utama seluruh penegak hukum, mengingat menyangkut masa depan generasi bangsa.
 



“Kami berharap proses ini dapat terus berjalan hingga ke persidangan, sehingga pelaku bertanggung jawab dan korban benar-benar mendapatkan keadilan yang layak,” tambahnya.
 
 
 
🤝 TINDAK LANJUT DARI UPT PPA KOTA MEDAN



 
Pihak UPT PPA Kota Medan melalui Kepala Dinasnya, Anas Ansor Siregar, menyatakan komitmen penuh untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan akan membangun sinergi dengan berbagai instansi terkait guna memastikan seluruh aspek perlindungan anak terpenuhi.



 
“Laporan yang disampaikan akan kami proses sesuai ketentuan. Kami akan berkoordinasi erat dengan Kepolisian, Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Langkah yang kami lakukan meliputi pendampingan psikologis, pemeriksaan kesehatan dan pembuatan berita acara visum et repertum, hingga mendampingi proses hukum agar korban tidak merasa tertekan,” jelas Anas Ansor Siregar.
 
 


 
⚖️ DASAR HUKUM YANG MENJADI ACUAN


 
Perbuatan kekerasan terhadap anak dikategorikan sebagai tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman tegas, sebagaimana diatur dalam:
 


Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
 



Ketentuan ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan fisik atau psikis terhadap anak dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, kematian, atau dilakukan secara berlanjut, ancaman hukumannya akan semakin berat sesuai tingkat kerugian yang ditimbulkan.
 
 


 
📢 PESAN UNTUK MASYARAKAT DAN PENEGAK HUKUM
 



Kasus ini menjadi pengingat bersama bahwa kekerasan terhadap anak tidak dapat dipandang sebagai urusan pribadi semata atau masalah ringan. Anak adalah penerus generasi bangsa yang berhak mendapatkan lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, dan bebas dari segala bentuk perlakuan menyakitkan.



 
Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab keluarga, melainkan tugas bersama negara, penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat. Setiap laporan dugaan kekerasan harus ditanggapi dengan serius, ditindaklanjuti secara cepat, dan diproses tanpa pandang bulu agar tercipta rasa aman bagi anak-anak di lingkungan tempat tinggal mereka.
 



Hingga saat ini, proses penanganan kasus terus berjalan dan dipantau secara ketat oleh pendamping hukum serta lembaga perlindungan anak guna memastikan tidak ada pihak yang terabaikan haknya.(***)
 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update