Medan, 10 Juni 2026 – Ade Darmawan, Ketua Departemen Organisasi Kerja Sama Hubungan Antar Lembaga (OKHL) Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (PB ISMI), menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi dan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pihak Kejati Sumut diketahui telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Medan terkait sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II.
Sengketa tersebut menyangkut sebidang lahan yang terletak di kawasan Jalan Kapten Sumarsono – Simpang Veteran, Kabupaten Deli Serdang. Kawasan yang semula merupakan aset perusahaan perkebunan tersebut kini telah berubah fungsi, di mana di atasnya telah berdiri berbagai bangunan permanen dan megah, antara lain vila, ruko, pusat perbelanjaan atau pasar modern, serta bangunan komersial dan fasilitas lainnya.
Dalam pernyataannya, Ade Darmawan menilai langkah banding yang ditempuh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara merupakan bentuk tanggung jawab negara yang serius dalam menjaga keutuhan aset milik negara dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia menegaskan bahwa aset negara harus dijaga dengan sebaik-baiknya agar tidak hilang atau dialihfungsikan tanpa dasar hukum yang jelas dan sah.
“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang berani mengambil langkah hukum lebih lanjut melalui upaya banding. Ini menunjukkan bahwa lembaga penegak hukum tetap konsisten dalam mengawal setiap perkara yang menyangkut aset negara, agar tidak terjadi kerugian yang merugikan kepentingan publik dalam jangka panjang,” ujar Ade Darmawan, Rabu (10/6/2026).
Lebih lanjut ia menjelaskan, perubahan fungsi lahan yang semula merupakan aset strategis PTPN II menjadi kawasan perumahan dan komersial telah menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan berbagai elemen organisasi. Oleh karena itu, proses hukum yang berjalan secara transparan dan berkeadilan menjadi sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Masyarakat berhak mengetahui kejelasan status hukum lahan tersebut. Apakah alih fungsi dan pendirian bangunan-bangunan di atasnya telah memenuhi seluruh persyaratan perundang-undangan yang berlaku, atau justru terjadi penyimpangan yang merugikan aset negara. Langkah banding ini diharapkan dapat mengungkapkan fakta yang sebenarnya,” tambahnya.
Sebagai organisasi yang bergerak di bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan kepedulian terhadap masalah sosial-hukum, PB ISMI menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan aset negara. Ade Darmawan berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan secara objektif, adil, dan berdasarkan bukti-bukti yang sah, sehingga menghasilkan putusan yang memuaskan rasa keadilan masyarakat dan melindungi aset negara dari potensi kerugian.
“Kami juga mengimbau agar seluruh proses hukum berjalan secara terbuka dan dapat diakses oleh publik. Transparansi ini diperlukan agar tidak muncul kecurigaan di tengah masyarakat, serta memperkuat kepercayaan terhadap lembaga peradilan dan penegak hukum di Indonesia,” pungkasnya.
PB ISMI akan terus memantau perkembangan perkara ini dan berharap hasil akhirnya dapat memberikan pelajaran berharga bagi pengelolaan aset negara ke depannya agar lebih tertib dan akuntabel.
Diterbitkan oleh:
Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (PB ISMI)
Bidang Hubungan Antar Lembaga
Kontak: Humas PB ISMI






Tidak ada komentar:
Posting Komentar