Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

iklan HG


 

Ads

banner

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Utang dan Piutang Pemko Tebing Tinggi Rp 94 Miliar,Aset Rp 1,9 Triliun, Silpa Anggaran Rp 59,83 miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 | 12.8.26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-13T06:39:43Z
Foto: Sekdakot Pemko Tebing Tinggi H.Erwin Suheri Damanik,MSi saat menyampaikan sambutan mewakili Walikota dalam Rapat Lintas DPRD.

Laporan Suarno Arifin 
Jurnalis POLRIWATCHNEWS 

Tebing Tinggi, POLRIWATCHNEWS - 
Pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam Laporan sampai 31 Desember 2025 yang disampaikan Sri Rimbang Jaya Putra selaku Kepala BPKPD Kota Tebing Tinggi pada rapat lintas komisi DPRD Tebingtinggi dengan Eksekutif dalam rangka pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban penggunaan APBD TA 2025 di Ruang Sidang DPRD Senin (10/8/2026)

Dalam Laporannya dihadapan anggota DPRD Tebingtinggi Sri Rimbang Jaya Putra, menjelaskan bahwa Pemko Tebingtinggi hingga 31 Desember 2025 memiliki aset Ro 1,9 Triliun, Piutang 61,5 miliar, Utang Ro 32,5 milliar serta Silpa Anggaran Rp 59,83 milliar.
      
Aset Pemko Tebingtinggi per 31 Desember 2025 sesuai laporan keuangan Pemko Tebingtinggi  1,9 tiriliun lebih dan Aset Pemko Tebingtinggi yang belum bersertifikat ada sebanyak 175 persil akan tetapi sesuai arahan KPK tahun ini kami diprintahkan selesaikan sertifikat sebanyak 102 persil dan mudah-mudahan atas kerjasama dengan BPN di Hari Ulang Tahun ke-81 RI akan memberikan 81 sertifikat kepada Pemko Tebingtinggi dan
Untuk piutang sekitar Rp 61,5 miliar terdiri dari piutang pajak daeara 27,9 milliar lebih, piutang retribusi 10,6 milliar lebih dan piutang DBH Provinsi 22,8 milliar lebih dan terkait aset kenderaan yang dikuasai pihak lain ada 21 kenderaan namun untuk yang lain Sri Imbang memohon kepada DPRD Tebingtinggi agar laporannya nantinya diserahkan secara tertulis kepada DPRD. Sedangkan utang kita Rp32,5 milliar.

Sementara itu Pemerhati Kota Tebing Tinggi Arifin ketika di minta tanggapannya soal laporan keuangan Pemko Tebing Tinggi dalam Rapat Lintas Komisi DPRD Tebingtinggi mengatakan laporan Pemko Tebing Tinggi secara global belum terinci.
    
Perlu diketahui kata Arifin pengelolaan dan rincian Aset / Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tebing Tinggi dimana Total Nilai Aset: Berdasarkan alaporan keuangan Pemko Tebing Tinggi, total aset daerah tercatat mencapai Rp1,9 Triliun.

"Apa saja aset Pemko yang disebutkan Rp 1,9 Triliun itu apa sudah akurat jika aset Pemko itu di nominalkan bisa lebih bisa kurang dan hal itu harus dikaji bersama antara Pihak Pemko dan DPRD dalam mempetakan aset tersebut sehingga tidak ada penafsiran yang negatif ,jangan kita hanya mendengar Rp 1,9 Triliun tapi diteliti lah cek and ricek kebenarannya ",ucap Arifin ketika di wawancarai sejumlah Wartawan Kamis (13/8/2026 ) di Futsal Fantacy Tebing Tinggi. 
    
Selanjutnya kata Arifin, Masalah data aset Pemko yang kita peroleh yakni, 
aset Pemko Tebing Tinggi mencakup berbagai jenis Barang Milik Daerah, antara lain:

Aset Tanah & Bangunan Gedung: Gedung Balai Kota, kantor-kantor OPD/Dinas, puskesmas, sekolah negeri, gedung pertemuan, serta lahan pasar.

Aset Fasilitas Publik & Komersial: Pasar tradisional (Pasar Gambir, Pasar Kain, Pasar Inpres), sarana olahraga/kolam renang daerah, eks gedung instansi, dan RSUD.

Aset Jalan, Irigasi, & Jaringan: Infrastruktur jalan kota, jembatan, dan sistem drainase perkotaan.

Peralatan & Mesin: Kendaraan dinas operasional, peralatan kantor, dan mesin pendukung pelayanan publik.
Ada juga aset Strategis dan Program Revitalisasi yang dilaksanakan Pihak 
Pemko Tebing Tinggi secara berkala memetakan dan merencanakan revitalisasi sejumlah aset daerah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan pelayanan publik, di antaranya:

Pasar Inpres (Kelurahan Badak Bejuang) Pasar Gambir & Pasar Kain,Eks Kantor Kejaksaan Negeri,
Eks Rumah Sakit Herna,fasilitas Kolam Renang Pemko (Jl. Sutoyo).
   
Hal hal tersebut yang seharusnya diawasi DPRD Tebingtinggi dimana harus ada Keterbukaan Informasi & Pengawasan Aset .Disamping itu juga ada laporan KIB (Kartu Inventaris Barang): Rincian lengkap inventaris aset (KIB A hingga KIB F) dikelola melalui SIMADA (Sistem Informasi Manajemen Aset Daerah) dan dapat diakses publik/stakeholder melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) / Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi.

"Sebenarnya Pengelolaan dan inventarisasi aset daerah secara rutin diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan kepastian status hukum tanah/bangunan milik pemerintah dan disinilah pihak DPRD berperan dengan melakukan pengawasan secara rutin untuk perkembangan Pemko Tebing Tinggi selama 5 tahun ',ungkap Arifin sambil menyilahkan Para Wartawan minum kopi. ( RED )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update