Foto : Ketiga Terdakwa tetunduk saat dibacakan tuntutan hukumannya oleh JPU.
Laporan Suarno Arifin
Jurnalis
POLRIWATCHNEWS
Medan ( POLRIWATCHNEWS )
Sidang perkara korupsi yang melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi berfokus pada kasus dugaan korupsi pengadaan 93 unit Papan Tulis Interaktif (Smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024
Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan 93 unit smartboard menggunakan anggaran Perubahan APBD Kota sebesar Rp14,415 miliar. Jaksa mendalilkan adanya selisih harga yang signifikan dalam proses pengadaan serta penyusunan harga perkiraan sendiri yang tidak didasarkan pada survei harga, sehingga diduga menimbulkan kemahalan harga atau mark-up.
Berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam persidangan, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut telah direvisi menjadi sekitar Rp6,2 miliar.
Persidangan perkara ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. Pembacaan Tuntutan oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa utama:
Idam Khalid (Mantan Kadis Pendidikan Tebing Tinggi):
Tuntutan: 9 tahun 6 bulan (9,5 tahun) penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.
Uang Penganti (UP): Wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar. Apabila tidak dibayar, harta benda disita/dilelang atau diganti dengan tambahan 5 tahun penjara.
Budi Pranoto Seputra (Dirut PT Bismacindo Perkasa):
Tuntutan: 9 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 3,08 miliar.
Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto (Dirut PT Gunung Emas Ekaputra):
Tuntutan: 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan (tidak dibebani uang pengganti karena dinilai tidak menikmati uang korupsi).
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya.
Dalam persidangan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Medan nantinya dipimpin Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis.
Sementara itu dalam persidangan terlihat terdakwa Idam Khalid sedih dan menangis tersedu-sedu saat membacakan pleidoinya.
Idam mengaku sangat malu atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus itu dan memikirkan nasib istri serta 7 orang anaknya.
Idam Khalid membantah memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dan memohon kepada majelis hakim agar membebaskannya dari seluruh dakwaan JPU serta memulihkan nama baiknya.
Kasus Lain yang Pernah Terjadi
Sebelum kasus smartboard ini, Dinas Pendidikan Tebing Tinggi juga pernah terlibat perkara korupsi pengadaan buku panduan pendidik SD & SMP TA 2020 (kerugian Rp 2,3 miliar), di mana mantan Kadisdik terdahulu (H. Pardamean Siregar) telah divonis 5 tahun penjara pada Agustus 2021.( RED )






Tidak ada komentar:
Posting Komentar