Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

iklan HG


 

Ads

banner

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPORI Dorong Musyawarah Nasional Bahas Gagasan Kembali ke UUD 1945 Naskah Asli

Rabu, 05 Agustus 2026 | 5.8.26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-05T12:13:13Z

KPORI Dorong Musyawarah Nasional Bahas Gagasan Kembali ke UUD 1945 Naskah Asli






keterangan: H. Budi. S. Rais






Jakarta, 5 Agustus 2026 – Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI) menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya pembahasan kembali sistem ketatanegaraan Indonesia melalui forum musyawarah nasional yang melibatkan berbagai unsur bangsa.



Ketua Umum KPORI, Margoyuwono, dalam keterangannya menyampaikan bahwa organisasinya berpandangan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebelum perubahan (amandemen) lebih sesuai dengan cita-cita pendirian bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.




Menurut Margoyuwono, berbagai persoalan yang muncul dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pada era reformasi perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Ia berpendapat bahwa perubahan UUD 1945 melalui proses amandemen telah membawa perubahan mendasar terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Pernyataan tersebut merupakan pandangan KPORI dan menjadi bagian dari aspirasi yang disampaikan organisasi tersebut.



"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, mahasiswa, akademisi, dan para ahli tata negara untuk duduk bersama dalam sebuah Musyawarah Nasional guna membahas arah ketatanegaraan Indonesia, termasuk gagasan mengenai kemungkinan kembali kepada UUD 1945 naskah asli," ujar Margoyuwono.



Ia menambahkan, KPORI meyakini bahwa cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dapat menjadi landasan dalam mewujudkan tujuan nasional, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.



Sementara itu, pendiri KPORI, Haidin Deny Supriyadi alias Daeng, menyampaikan bahwa gagasan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap pembangunan sistem ketatanegaraan nasional. Menurutnya, ruang dialog yang terbuka dan konstitusional merupakan mekanisme yang tepat untuk membahas berbagai usulan mengenai masa depan konstitusi Indonesia.



KPORI berharap seluruh proses penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara damai, tertib, menghormati hukum, serta mengedepankan semangat demokrasi dan persatuan bangsa.



Catatan Redaksi:


Pernyataan mengenai perlunya kembali kepada UUD 1945 naskah asli merupakan pendapat narasumber dari KPORI. Perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kewenangan konstitusional yang diatur melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Media menyajikan pernyataan tersebut sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk dukungan terhadap pandangan tertentu.


(tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update