Foto: Walkota Tebing Tinggi H.Iman Irdian Saragih ketika memberikan keterangan
Laporan Suarno Arifin
Jurnalis POLRIWATCHNEWS
Tebing Tinggi, POLRIWATCHNEWS - Walikota Tebing Tinggi H.Iman Irdian Saragih dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,
Dalan persidangan Walkota mengaku mengetahui operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap proyek pengadaan jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi dari pemberitaan media.
Walikota menyampaikan hal itu saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap yang menjerat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Tebing Tinggi Nur Erdian dan staf PT Whiz Digital Berjaya, Heny Afrianti,
"Saya tahu kejadian OTT kepada Kabid Kominfo nominalnya Rp25 juta oleh Polda Sumut. Tahu kejadian setelah dua atau tiga hari, saya baca berita," ucap Walkota di hadapan majelis hakim yang diketuai M. Nazir.
Dalam sidang itu Walkota mengatakan tidak mengenal pihak vendor yang disebut menyerahkan uang kepada Erdian dan informasi yang diketahuinya terkait perkara tersebut berasal dari pemberitaan media.
Walkota juga mengakui telah menunjuk Nur Erdian, yang merupakan keponakannya, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang IKP Diskominfo Tebing Tinggi karena adanya kekosongan jabatan.
Selain itu kata Walikota, dirinya tidak pernah ikut campur dalam proses lelang maupun penentuan pemenang proyek pengadaan jaringan internet di Diskominfo Kota Tebing Tinggi.
"Jika untuk pemenangan proyek itu saya tidak mengurusi hal tersebut. Karena semua sudah tanggungjawab OPD masing-masing. Perlu diketahui tidak pernah saya perintahkan Nur Erdian untuk menjumpai Kepala Dinas Kominfo," ungkap Walkota dengan suara keras
dalam persidangan.
Mendengar jawaban Walikota dengan intonasi suara yang begitu keras Ketua Majelis Hakim M. Nazir sempat membentak dan menegur Walkota agar menjaga intonasi saat memberikan keterangan.
"Intonasi saudara dijaga jangan terlalu Keras Saudara jawab saja. Saudara sebagai saksi di sini dan persidangan ini diliput media," kata Nazir.
Dalam perkara tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi mendakwa Nur Erdian sebagai penerima suap dan Heny Afrianti sebagai pemberi suap terkait proyek pengadaan jaringan internet di Diskominfo Kota Tebing Tinggi.
JPU menyebutkan PT Whiz Digital Berjaya memberikan success fee sebesar 20 persen dari nilai kontrak atau Rp175 juta. Dari jumlah tersebut, Rp150 juta disebut telah diserahkan kepada Nur pada Desember 2025.
Sedangkan sisa Rp25 juta hendak diserahkan pada 15 April 2026. Namun, penyerahan uang tersebut digagalkan setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
Sementara itu Walkota Tebing Tinggi H.Iman Irdian Saragih ketika ditanyavWartawan soal dibentak Hakim saat sidang sebagai saksi kasus korupsi Dinas Infokom kota Tebing Tinggi mengatakan saat ia menjadi saksi dalam persidangan itu suara nya serak karena batuk sehingga menyampaikan kata-kata harus dengan suara keras baru bisa jelas.
"Sebenarnya Hakim Ketua bukan membentaknya tapi menegurnya karena suara saya terlalu keras dalam persidangan itu,sudah saya sampaikan yang sebenarnya dalam persidangan itu sesuai filosofi orang Simalungun HABONARON DA BONA yang artinya Junjunglah Kebenaran ", ungkap Irdian Saragih disela sela Car Free Day Minggu ( 16/8/2026 ) di Lapangan Sri Mersing Kota Tebing Tinggi. ( RED )






Tidak ada komentar:
Posting Komentar