Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

iklan HG


 

Ads

banner

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gagasan Pembentukan PERABHDI, Wadah Membangun Advokat Muda Berintegritas dan Peduli Masyarakat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 14.8.26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-14T14:15:11Z

MEDAN, POLRIWATCHNEWS — Gagasan pembentukan Perkumpulan Advokat Bantuan Hukum Indonesia (PERABHDI) mulai dibicarakan sebagai salah satu upaya memperkuat pendidikan, pendampingan, serta pembinaan calon-calon advokat di Indonesia.

Gagasan tersebut digagas oleh sejumlah tokoh yang memiliki perhatian terhadap dunia bantuan hukum dan pendidikan hukum, di antaranya tokoh LBH Medan Dr. Ikhwaluddin Simatupang, S.H., M.H., Hadiningtyas, S.H., serta tokoh muda Dedi Suheri, S.H.

Dalam pembicaraan tersebut, Dr. Ikhwaluddin Simatupang menilai keberadaan PERABHDI penting sebagai wadah yang tidak hanya berorientasi pada profesi advokat, tetapi juga membangun kualitas dan integritas calon advokat sejak masih berada di bangku perguruan tinggi.

Menurut Ikhwaluddin, "banyak mahasiswa hukum yang memiliki keinginan kuat untuk menjadi advokat, namun membutuhkan ruang yang tepat untuk mendapatkan pengetahuan praktis, pengalaman, serta pembinaan sejak dini".

“PERABHDI ini penting dibentuk untuk membantu khususnya mahasiswa-mahasiswa hukum yang mempunyai niat menjadi advokat agar memiliki kesempatan belajar dan memahami praktik hukum sejak masih berada di kampus masing-masing,” ujar Hadiningtyas, S.H.

Ia menjelaskan, ke depan PERABHDI diharapkan dapat menjalin kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi hukum di seluruh Indonesia. Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat pemahaman mahasiswa terhadap dunia profesi advokat sekaligus mempertemukan pendidikan akademik dengan pengalaman praktik hukum.

Dengan adanya kerja sama tersebut, mahasiswa hukum diharapkan tidak hanya memperoleh pemahaman teori, tetapi juga mendapatkan pengetahuan mengenai profesi advokat, etika profesi, bantuan hukum, teknik pendampingan hukum, hingga pengalaman praktik sebagai paralegal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian Dedi Suheri juga berpendapat, “Harapannya, mahasiswa sudah mendapatkan pembelajaran dan pemahaman terkait profesi advokat di kampusnya. Kemudian mereka dapat mulai mengenal praktik bantuan hukum sebagai paralegal dengan bekal ilmu yang memadai”.

Ikhwaluddin menegaskan, proses tersebut penting agar calon advokat tidak hanya memiliki kemampuan hukum secara akademis, tetapi juga memiliki integritas, idealisme, keberpihakan kepada keadilan, serta kepedulian terhadap masyarakat kecil.

Menurutnya, profesi advokat bukan semata-mata mengenai kemampuan beracara dan menangani perkara, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan.

“Kita ingin ke depan lahir advokat-advokat yang berintegritas, memiliki idealisme, dan mampu membantu masyarakat kecil dalam menyelesaikan persoalan hukum yang mereka hadapi,” tegasnya.

Ikhwaluddin berpandangan bahwa biaya dan akses terhadap pendidikan profesi jangan sampai menjadi hambatan bagi mahasiswa hukum yang memiliki kemampuan dan kemauan untuk mengabdikan diri dalam profesi advokat.

Karena itu, PERABHDI diharapkan dapat membangun pola kerja sama dengan perguruan tinggi dan berbagai pihak terkait sehingga calon-calon advokat memperoleh akses pendidikan profesi yang lebih terjangkau, tanpa mengurangi kualitas pendidikan dan standar profesionalisme, minimal menghadirkan banyak paralegal yang siap untuk memberikan bantuan hukum secara maksimal untuk masyarakat.

“Jangan sampai mahasiswa yang mempunyai kemampuan dan idealisme untuk menjadi advokat justru terhambat karena persoalan biaya. Kita ingin menciptakan akses yang lebih luas sekaligus membangun idealisme calon-calon advokat sejak awal,” ujarnya.

Gagasan pembentukan PERABHDI tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun ekosistem pendidikan dan profesi hukum yang lebih terbuka, profesional, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Ke depan, PERABHDI diharapkan tidak hanya menjadi wadah bagi advokat, tetapi juga menjadi ruang pembinaan bagi generasi muda hukum agar memahami bahwa profesi advokat memiliki dimensi pengabdian kepada masyarakat dan penegakan keadilan.

Dengan sinergi antara perguruan tinggi, Kementerian Hukum, advokat, organisasi bantuan hukum, mahasiswa hukum, dan masyarakat, PERABHDI diharapkan mampu melahirkan generasi advokat Indonesia yang kompeten, berintegritas, berani memperjuangkan keadilan, serta memiliki kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
(RED)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update