Foto: 2 Pria pembuat konten di medsos Facebook makai narkotika jenis sabu Ditangkap Tim Buser Narkoba Polresta Tebing
Tebing Tinggi, POLRIWATCNEWS - Tim Buser SatResnarkoba Polresta Tebing Tinggi berhasil menangkap 2 pria yang membuat konten menggunakan narkotika jenis sabu di Media Sosial Facebook Rabu ( 12/8/2026) petang. Kini kedua pelaku masih diperiksa intensif di Mapolresta Tebing Tinggi.
Kapolresta Tebing Tinggi AKBP Rina Frillya, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Mulyono yang didampingi Kasat Narkoba AKP Jimmy R.Sitorus,SH mengatakan ,menindaklanjuti informasi yang viral beberapa hari lalu di media sosial Facebook terkait dugaan adanya dua pria yang menggunakan narkotika jenis sabu, Tim Buser Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi bergerak cepat melakukan pengecekan dan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk respon kepolisian terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Sementara itu Kasat Narkoba Jimmy Sitorus menjelaskan, bahwa informasi yang beredar di media sosial Facebook itu pihaknya melakukan penyelidikan selama sebulan mencari informasi yang akurat.
Setelah mendapat informasi yang akurat Tim Buser langsung melakukan pengecekan dan pemeriksaan ke rumah pelaku.Saat itu pelaku lagi dirumah dan langsung di amankan petugas.
Pelaku berinisial MA alias Tello saat diinterogasi menunjukkan rumah temannya yakni A alias Tepok dan Tim Buser langsung menuju rumah Tepok dan langsung menangkapnya.
"Kini kedua pelaku yakni MA alias Tello (38) dan A alias Tepok (49) keduanya warga Kota Tebing lagu kita periksa secara intensif dan langkah ini dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut," tegas Jimmy Sitorus, S.H.
Kasat menjelaskan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi dalam merespons setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku tersebut mengakui bahwa video yang beredar memang benar dan direkam sekitar satu bulan sebelumnya, tepatnya pada Juli 2026. Dan berdasarkan hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Foto: Kasi Humas Polresta Tebing Tinggi AKP Mulyono yang didampingi Kasat Narkoba AKP Jimmy R.Sitorus, SH
"Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi berkoordinasi dengan BNN Kota Tebing Tinggi untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku dengan membawa keduanya ke panti rehabilitasi narkoba Rapel Mental Health di Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai", ucap Jimmy Sitorus.
( WARNO )






Tidak ada komentar:
Posting Komentar