Tebing Tinggi, POLRI WATCH NEWS (PWN) - Tim Buser Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., berhasil membekuk seorang pria berinisial S ( 53 ) warga Bagelen kota Tebingtinggi dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 21 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 24,31 gram dan timbangan digital serta uang Rp 120.000.Kjni tersangka dan barang bukti Diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tebingtinggi.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H. ketika dikonfirmasi Wartawan , Selasa (7/7/2026), mengatakan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima melalui layanan WhatsApp Polres Tebing Tinggi.
"Penindakan dilakukan pada Kamis malam (25/6), di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Damar Laut IV, Lk III, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi", ungkap AKP Jimmy R. Sitorus, S.H.
Dalam kegiatan tersebut, tim Sat Resnarkoba yang didampingi Kepling berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (53), yang merupakan warga Bagelen di dalam kamar kos yang ditempatinya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 21 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 23,31 gram, satu bungkus plastik klip transparan kosong, satu unit timbangan digital, dompet, dua unit handphone, uang tunai Rp120.000, serta pipet plastik berbentuk sekop.
"Kini pelaku beserta barang bukti kita amankan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku" tegas Jimmy Sitorus. (WARNO)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar