Foto: Nur Erdian dalam Persidangan Dituntut JPU 2 Tahun Penjara Dan Kuasa Hukum Pahala Siapkan Pleidoi
Laporan Suarno Arifin
Jurnalis POLRIWATCHNEWS
MEDAN, POLRIWATCHNEWS - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menuntut Terdakwa dugaan Suap proyek jaringan internet Dinas Kominfo Tebing Tinggi dengan tuntutan yang berbeda. Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/9/2026),
Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Edwin Lumban Tobing menuntut Nur Erdian dengan pidana 2 tahun penjara melanggar Pasal 606 ayat(2) UU Republik Indonesia nomor: 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, sedangkan terdakwa Heny Afrianti dituntut 1 tahun 6 bulan melanggar Pasal 605 ayat (1) UU Republik Indonesia nomor: 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Kuasa Hukum Nur Erdian Adv.Ir.Pahala Sitorus,SH.,MH.,MM didampingi Adv.Ganda Putra Marbun,SH.,MH.ketika dihubungi Wartawan usai mengikuti sidang mengatakan, pihaknya akan menuangkan seluruh pembelaan berdasarkan fakta persidangan dalam agenda sidang pledoi yang akan dibacakan pada tanggal 5 Oktober 2026 mendatang.
Menurut Pahala, pihaknya tetap meyakini uang yang menjadi pokok perkara bukanlah uang suap untuk memenangkan proyek, melainkan Maintenance cost dari PT Whiz Digital Berjaya yang diperuntukkan bagi kebutuhan pemeliharaan jaringan apabila terjadi gangguan.
“Kami tetap mempunyai keyakinan dari kesaksian pihak perusahaan baik yang disampaikan oleh Direksi mau staf PT.Whiz Digital Berjaya, bahwa itu bukan uang suap untuk memenangkan proyek, tetapi anggaran Maintenance cost karena PT Whiz Digital Berjaya tidak pernah menyiapkan Uang Suap",tegas Pahala.
Selain itu kata Pahala , dalam penyerahan uang pemeliharaan tersebut terdapat kekeliruan prosedur, tidak serta-merta menjadi tindak pidana suap sebagaimana keterangan Ahli Pidana Dr.Edi Yunara pada persidangan beberapa waktu yang lalu.
"Melalui agenda sidang pledoi nanti pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan agar Majelis Hakim menyatakan dakwaan JPU tidak terbukti dan membebaskan Nur Erdian dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak-haknya. Namun, apabila majelis hakim berpendapat lain, pihaknya meminta putusan yang seadil adilnya" ,ungkap Pahala Sitorus.
Kronologis Perkara ini bermula dari pengadaan jaringan internet pada Dinas Kominfo Tebing Tinggi yang kemudian menyeret Nur Erdian yang juga kemanakan Walikota Tebing Tinggi dan Heny Afrianti setelah muncul dugaan penerimaan uang terkait proyek tersebut. JPU dalam tuntutannya menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana pasal yang didakwakan, sedangkan Kuasa Hukum Pahala Sitorus berpendapat bahwa uang tersebut merupakan Maintenance cost yang dpersipakan oleh PT.Whiz Digital Berjaya untuk pemeliharaan apabila dalam pengoperasiannya terjadi gangguan jaringan, jadi uang itu bukan uang suap. Seluruh argumentasi dan fakta persidangan itu akan menjadi materi utama pembelaan dalam agenda pledoi mendatang.
( RED )






Tidak ada komentar:
Posting Komentar