Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

iklan HG


 

Ads

banner

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gelapkan Sepeda Motor, Mantan Pacar Ditangkap Polisi

Selasa, 01 September 2026 | 1.9.26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-01T16:56:03Z
Foto: Pelaku penggelapan sepeda motor lagi diperiksa Intensif petugas Satreskrim

Tebing Tinggi, POLRIWATCNEWS - Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga Risdin, S.Tr.I.K., CPHR., CBA., berhasil menangkap seorang pria berinisial MI (20), yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor.Senin ( 31/8/2026) petang di 
 sebuah doorsmeer Jalan Prof. Dr. Hamka Kota Tebing Tinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H.ketika dikonfirmasi Wartawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang mengetahui sepeda motor miliknya telah digadaikan oleh pelaku tanpa seizin korban.

"Setelah menerima laporan, Tim Jatanras Elang Sakti melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Setelah keberadaannya diketahui, petugas langsung mendatangi lokasi dan menangkap pelaku," ujar Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H.

Berdasarkan laporan korban kata Kasat, peristiwa tersebut bermula pada April 2026 ketika korban meminjamkan sepeda motor Honda Beat tahun 2025 warna hitam dengan nomor polisi BK 2898 NBB kepada pelaku yang merupakan mantan pacarnya.

Pada Juli 2026, korban mendapat informasi dari pihak pembiayaan bahwa sepeda motor tersebut telah menunggak pembayaran selama dua bulan. Korban kemudian mencari tahu keberadaan kendaraannya dan mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang.

Korban kemudian mendatangi pihak yang menerima gadai dan mengetahui bahwa sepeda motor tersebut memang telah digadaikan oleh pelaku. Namun, saat korban hendak mengambil kembali kendaraan tersebut, sepeda motor telah ditebus oleh pelaku dan hingga kini belum dikembalikan kepada korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta dan melaporkan perkara tersebut ke Polres Tebing Tinggi.

"Kini pelaku lagi diperiksa secara intensif dan mengakui perbuatannya dimana sepeda motor tersebut telah digadaikannya.Atas perbuatannya Pelaku melanggar Pasal 486 UU No 1 tahun 2023 Tentang KUHP mengenai Tindak Pidana Penggelapan",ucap Dr.Erick Siahaan. 
( Suarno Arifin )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update